Amerika

Trump Ampuni Tentara Pembunuh, HRW: Ini Hina Keadilan

Trump Ampuni Tentara Pembunuh, HRW: Ini Hina Keadilan

Amerika Serikat, ARRAHMAHNEWS.COM Human Rights Watch mengatakan bahwa pengampunan Presiden AS Donald Trump terhadap mantan tentara bayaran Blackwater, yang dihukum karena membunuh sedikitnya 14 warga sipil Irak Baghdad pada tahun 2007, adalah “Penghinaan terhadap keadilan” dan para korban.

“Pengampunan ini merupakan penghinaan terhadap keadilan dan penghinaan bagi para korban yang menunggu bertahun-tahun untuk melihat keadilan,” kata Sarah Holewinski, direktur Human Rights Watch Washington, kepada Al Jazeera pada hari Jumat (25/12).

BACA JUGA:

Trump pada hari Hari Selasa memaafkan empat tentara bayaran Paul Slough, Evan Liberty, Dustin Heard dan Nicholas Slatten, yang merupakan bagian dari konvoi lapis baja yang melepaskan tembakan tanpa pandang bulu ke kerumunan orang tak bersenjata di Nisour Square di Baghdad.

Pada tahun 2014, Slatten, yang merupakan orang pertama yang mulai menembak, dihukum karena pembunuhan tingkat pertama dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara tiga lainnya dihukum karena percobaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan serta masing-masing dijatuhi hukuman penjara 30 tahun.

Holewinski mengatakan bahwa dua anak laki-laki di bawah usia 12 tahun termasuk di antara korban di Nisour Square pada 16 September 2007.

BACA JUGA:

“Ketika Departemen Kehakiman AS menuntut orang-orang ini, kami melihat aturan hukum bekerja. Sekarang penghinaan Trump terhadap supremasi hukum terlihat sepenuhnya, “katanya.

Pengampunan tersebut memicu gelombang kecaman dari kelompok hak asasi manusia serta pejabat Irak.

Keputusan Trump adalah bagian dari serangkaian pengampunan kepada sekutu dan loyalis yang ia keluarkan selama minggu-minggu terakhir masa jabatannya. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca