Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopol Hukam) Prof. Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah resmi melarang aktivitas apapun dari Front Pembela Islam (FPI). Hal ini diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud usai menggelar rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait di kantornya.
BACA JUGA:
- Kompas: Menkopolhukam Mahfud MD Hentikan dan Bubarkan Kegiatan FPI
- Staf Kedubes Jerman Kunjungi Markas FPI, Guru Besar UI: Harus Dipulangkan
Mahfud mengatakan FPI sejak tgl 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dsb.
Mahfud mengatakan hal ini tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian lembaga yakini Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT.
BACA JUGA:
- Pakar: Benarkah Teroris Tunggangi FPI dan Habib Rizieq Shihab?
- Mirip ISIS, Massa Ancam Bakar Rumah Mahfud MD
Dalam rapat itu, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. (ARN)
Sumber: Tempo