Irak Kecam Sanksi AS Kepada Ketua Hashd Al-Shaabi
Irak, ARRAHMAHNEWS.COM – Kementerian Luar Negeri Irak mengecam sanksi Washington yang “Tidak dapat diterima” terhadap Ketua Unit Mobilisasi Populer (PMU) atau lebih dikenal dengan Hashd Al-Shaabi, Falih al-Fayyadh, sehari setelah AS mengambil tindakan bermusuhan terhadap pasukan anti-teror tersebut.
Pada hari Jumat, Departemen Keuangan Amerika Serikat memberi sanksi kepada Fayyadh yang berusia 64 tahun, menuduhnya melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius selama demonstrasi anti-pemerintah di negara Arab itu pada akhir 2019.
BACA JUGA:
- AS Jatuhkan Sanksi ke Ketua Hasdh Al-Shaabi Irak
- Irak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Donald Trump
Dalam laporan IRNA pada Sabtu (09/01), Kementerian Luar Negeri Irak menyatakan keterkejutannya menanggapi langkah tersebut, menggambarkannya sebagai keputusan yang “Tak terduga dan tidak dapat diterima”.

Kantor Kemenlu Irak di Baghdad
Kementerian mengatakan akan dengan hati-hati menyikapi semua keputusan yang dibuat oleh Departemen Keuangan AS terhadap tokoh-tokoh Irak disisa masa jabatan pemerintahan AS saat ini maupun oleh pemerintahan yang akan datang dan akan berusaha untuk mengatasi konsekuensinya.
BACA JUGA:
- Mantan PM Irak Bongkar Komunikasi Trump Sebelum Bunuh Soleimani
- Warga Irak Banjiri Lokasi Pembunuhan Soleimani-Muhandis
Pejuang PMU, yang lebih dikenal di Irak sebagai Hashd Al-Shaabi, telah membantu Angkatan Darat Irak mendapatkan kembali kendali atas wilayah-wilayah yang dikuasai teroris ISIS, yang direbut oleh kelompok teroris itu sejak melancarkan serangan pada Juni 2014 (ARN)