Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Kasus baku tembak antara petugas kepolisian dengan pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) membuka fakta baru.
Insiden yang terjadi di KM 50 di depan hotel Novotel Karawang Barat yang menewaskan dua orang laskar FPI, dalam peristiwa ini disebutkan oleh anggota Komnas HAM, Choirul Anam, terjadi karena saling serempet dan tembak menembak antara anggota FPI dan anggota Kepolisian.
BACA JUGA:
- Kiai Zaenal Resmi Laporkan Sekum FPI Munarman ke Polda Metro
- Denny Siregar: Kapan Munarman Dijemput, Pak Polisi?
Dalam kejadian ini, 2 orang laskar FPI tewas akibat tertembak oleh aparat polri. Jika mengacu pada ucapan Anam yang berasal dari penyelidikan Komnas HAM di tempat kejadian perkara, anggota FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) memang memiliki senjata api berjenis pistol rakitan.

Laskar FPI Punya Senjata Api
Fakta ini berbeda dengan ucapan Munarman yang saat itu menjadi Sekretaris Umum FPI. Munarman dalam berbagai kesempatan menegaskan tak ada laskar orang yang mengawal Habib Rizieq Shihab membawa senjata api (senpi). ”Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan mengusut lebih lanjut kepemilikan senpi yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” ujar Choirul Anam.
BACA JUGA:
- Pakar: Benarkah Teroris Tunggangi FPI dan Habib Rizieq Shihab?
- Habib Hasan: FPI, HTI Pemberontak dan Gerakan Mereka Mirip PKI
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid meminta Munarman untuk segera diproses. ”Laporan polisi terhadap Munarman beberapa waktu lalu harus segera diproses,” ujar Muannas seperti dikutip dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid meminta Munarman untuk segera diproses. ”Laporan polisi terhadap Munarman beberapa waktu lalu harus segera diproses,” ujar Muannas seperti dikutip dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 9 Januari 2021. https://t.co/w0EudVwHV6
— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 10, 2021
Muannas mengatakan bahwa laporan terhadap Munarman itu atas tuduhan menyebarkan berita bohong. Menurut penjelasannya, hal itu dapat ia simpulkan menyusul adanya perbedaan versi antara pernyataan Munarman dengan Komnas HAM.
Sebelumnya, Munarman memastikan bahwa para anggota FPI tersebut tidak membawa senpi ketika peristiwa terjadi. ”Atas tuduhan menyebarkan berita bohong saat menyebut bahwa enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api,” katanya.
Diberitakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM tetap menguji senpi yang digunakan oleh petugas kepolisian dan senjata nonpabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Berdasarkan hasil uji senpi tersebut, ditemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru. Dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil. (ARN)
Sumber: SuaraIslam
