arrahmahnews

Pengadilan Turki Vonis Penjara Adnan Oktar alias Harun Yahya 1000 Tahun

Turki, ARRAHMAHNEWS.COM Penulis buku-buku Islam dan juga pendakwah asal Turki, Adnan Oktar atau Harun Yahya dijatuhi hukuman 1075 tahun penjara oleh pengadilan Istanbul, NTV Turki melaporkan.

Harun Yahya ditangkap pada Juli 2018 dan dituduh mendirikan organisasi kriminal, pelecehan seksual terhadap anak, pelecehan seksual, hubungan seksual dengan anak di bawah umur, penculikan, pemerkosaan, pemerasan, perampasan kebebasan secara ilegal, spionase militer dan politik, penipuan dengan mengeksploitasi keyakinan agama, pelanggaran privasi serta pemalsuan dokumen, dan kejahatan lainnya.

BACA JUGA:

Selain Harun Yahya, ada 236 orang lainnya yang dijatuhi hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

Pengadilan Turki Vonis Penjara Adnan Oktar alias Harun Yahya 1000 Tahun

Adnan Oktar alias Harun Yahya

 

Oktar yang dikenal dengan nama “Harun Yahya”, digambarkan sebagai seorang penulis Turki dengan orientasi yang salah, yang telah menulis lebih dari 300 buku tentang ilmu politik, agama dan isu-isu publik, yang telah diterjemahkan ke dalam 76 bahasa.

Oktar ditangkap pada tahun 1986 karena “mencoba mengeksploitasi agama atau sentimen agama, serta tempat suci, dengan tujuan membawa perubahan parsial dalam sistem sosial, ekonomi atau politik ke negara sekuler”.

BACA JUGA:

Pengadilan pada saat itu memutuskan bahwa tidak ada bukti tindak pidana tersebut, setelah itu Oktar dibebaskan dari tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh media Turki, Oktar adalah pemimpin sekte Islam palsu, di mana dia melakukan perbudakan seksual dan seks berkelompok. (ARN)

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: