arrahmahnews

“Labrak” Tengku Zulkarnaen, Eko Kuntadhi: NKRI Bukanlah Bangsa Khilafah

"Labrak" Tengku Zulkarnaen, Eko Kuntadhi: NKRI Bukanlah Bangsa Khilafah

Jakarta, ARRRAHMAHNEWS.COMPegiat media sosial (Medsos), Eko Kuntadhi membalas cuitan Tengku Zulkarnaen yang menyinggung soal mata uang Dinar dan Dirham sebagai alat tukar.

Eko Kuntadhi menegaskan kepada Tengku Zulkarnaen bahwa alat tukar yang sah di negara Indonesia adalah Rupiah dan bukan Dinar.

BACA JUGA:

“Alat tukar yang syah itu rupiah. Dinar emas maupun dinar candy bukan alat tukar yang syah di Indonesia,” ujar Eko Kuntadhi lewat cuitannya di Twitter, Rabu 3 Februari 2021.

Eko menilai, pendapat Tengku Zulkarnaen terkait Dinar tersebut lantaran pendakwah itu merupakan bagian dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dimana UUD dalam organisasi terlarang itu memang menggunakan Dinar sebagai mata uang.

Cuitan Tengku Zulkarnaen soal alat tukar Dinar dan Dirham

Namun, kata Eko Kuntadhi, hal itu tidak berlaku di negara Indonesia karena NKRI bukanlah bangsa Khilafah.

“HTI sih, dalam UUD-nya memang menggunakan dinar sebagai mata uang. Tapi ini Indonesia. Bukan bangsa khilafah,” tegasnya.

Dalam cuitannya itu, Eko Kuntadhi juga membagikan foto tangkapan layar cuitan Tengku Zul yang menyinggung soal Dinar.

Tengku Zul lewat cuitannya tersebut bertanya kepada Bank Indonesia (BI) terkait Dinar dan Dirham disebut bukan alat tukar yang sah.

“Kepada yth bank_indonesia. Jika dinar dan dirham bukan alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dll itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yang sah,” cuit Tengku Zul menandai Twitter Bank Indonesia.

Menurut Tengku Zul, dalam prinsip Muamalat jual beli yang sah adalah dengan sistem tukar barang atau tukar emas perak.

“Dalam prinsip Muamalat jual beli sah dengan sistem barter, tukar barang, atau tukar dengan emas perak yang dilakukan. Beri jalan keluar,” ujarnya.

Seharusnya Tengku Zulkarnaen memahami bahwa mata uang Rupiah adalah simbol negara, jadi tidak boleh seenaknya orang atau masyarakat sipil membuat alat tukar sendiri karena akan membahayakan negara dan ini salah satu bentuk pemberontakan kepada negara.

Dalam Undang-undang nomer 7 tahun 2011 soal mata uang disitu dijelaskan secara gamblang, silahkan baca selengkapnya disiini “UU No 7 Tahun 2011 Soal Mata Uang“, Bahkan di dalam UU tersebut dijelaskan dengan detail ketentuan pidananya, berikut kutipannya:

BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 33

  1. Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
    • setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
    • penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
    • transaksi keuangan lainnya
  2. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  3. Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), baca selengkapnya disini.

Dan sebagai seorang tokoh publik tidak selayaknya Tengku Zulkarnaen mencuitkan soal ini. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca