arrahmahnews

Ebrahim Raisi, Kepala Kehakiman Iran Kunjungi Irak

Ebrahim Raisi, Kepala Kehakiman Iran Kunjungi Irak

Irak, ARRAHMAHNEWS.COM Dewan Kehakiman Tertinggi di Irak pada Hari Minggu mengatakan bahwa kepala pengadilan Iran, Ebrahim Raisi, akan tiba di Baghdad pada hari ini, Senin (08/02).

“Atas undangan Presiden Dewan Kehakiman Tertinggi, Hakim Dr. Faiq Zidan, Kepala Kehakiman di Republik Islam Iran, Ayatollah Ebrahim Raisi, akan tiba di Baghdad besok, Senin 8-2-2021 , sebagai ketua delegasi pengadilan tingkat tinggi,” bunyi pernyataan yang diumumkan di Situs berita Dewan Kehakiman Tertinggi Irak dan dikutip Tehran Times.

BACA JUGA:

Koresponden Media Center Dewan Kehakiman Tertinggi menyatakan delegasi akan mengunjungi markas besar Dewan Kehakiman Tertinggi pada Hari Selasa, untuk menandatangani sejumlah nota kesepahaman antara kedua negara dalam kerangka kerja sama yudisial dan hukum.

Ebrahim Raisi, Kepala Kehakiman Iran Kunjungi Irak

Ayatollah Ibrahim Raisi

 

“Di sela-sela kunjungan, nota kesepahaman akan ditandatangani dengan Kementerian Kehakiman, Komisi Integritas Federal dan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia di Irak,” bunyi pernyataan itu lebih lanjut.

BACA JUGA:

Menurut situs web Iraqi Middle East News, selama kunjungannya, Raisi direncanakan untuk bertemu dengan para pemimpin Irak termasuk Presiden Barham Salih dan Perdana Menteri Mustafa al-Kadhimi.

Hakim tertinggi Iran ini juga akan mengunjungi tempat-tempat suci di provinsi Najaf dan Karbala di Irak.

Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi Irak, Faiq Zaidan, mengundang kepala kehakiman Iran untuk mengunjungi Irak selama pertemuannya dengan Kuasa Usaha Kedutaan Besar Iran di Baghdad pada 10 November.

Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi di Irak mengunjungi Iran Juli lalu, dan bertemu dengan kepala kehakiman untuk membahas hubungan peradilan antara kedua negara. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca