Diancam Kelompok Perlawanan, Turki Akhiri Operasi Claw Eagle-2
Menteri Pertahanan Turki Hulusi Akar mengumumkan berakhirnya Operasi 'Claw-Eagle 2' di Irak utara dan pembunuhan 50 anggota PKK, setelah kelompok perlawanan Irak memberi peringatan keras kepada tentara Turki.
Turki, ARRAHMAHNEWS.COM – Menteri Pertahanan Turki Hulusi Akar mengumumkan berakhirnya Operasi ‘Claw-Eagle 2’ di Irak utara dan pembunuhan 50 anggota PKK, setelah kelompok perlawanan Irak memberi peringatan keras kepada tentara Turki.
“Empat puluh delapan teroris PKK dinetralkan, termasuk dua anggota senior di Irak utara selama operasi anti-teror Turki yang telah selesai,” kata kepala pertahanan Turki pada hari Minggu (14/02) sebagaimana dikutip Anadolu Agency. Hulusi Akar mengatakan bahwa dua teroris ditangkap dan wilayah tersebut sebagian besar telah dibersihkan dari kelompok teror selama operasi “sangat khusus dan kritis” di wilayah Gara.
BACA JUGA:
- Sesama Militan Pro Turki Baku Tembak di Barat Aleppo
- Operasi Turki dan Manuver AS Ungkap Plot Berbahaya di Irak
“Operasi telah selesai. Unsur darat dan udara kami kembali ke pangkalan dan barak mereka dengan selamat,” katanya di pusat operasi di perbatasan di provinsi Sirnak tenggara.
Menurut Mehr News Agency, pengumuman berakhirnya operasi Turki di Irak ini disampaikan setelah Gerakan Perlawanan Islam Al-Nujaba memperingatkan tentara Turki yang menyerang untuk mengambil pelajaran dari nasib penjajah Amerika.
BACA JUGA:
- Turki Diam-diam Tingkatkan Kehadiran Militer di Irak Utara
- Irak: Agresi Turki Bahayakan Keamanan Nasional dan Stabilitas Regional
Sambil mengkritik kelemahan pejabat (institusi) dan kepentingan faksi yang telah mengubah Irak menjadi arena tuntutan berlebihan dari beberapa pasukan asing, Gerakan Perlawanan Islam Al-Nujaba mengeluarkan pernyataan pada hari Sabtu dan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas informasi yang diterima tentang invasi pasukan pendudukan Turki ke provinsi Nineveh dan kota Sinjar di Irak itu.
Turki meluncurkan Operasi Claw-Eagle 2 pada hari Rabu dengan klaim bahwa ini adalah hak mereka untuk membela diri menurut hukum internasional guna mencegah upaya PKK/KCK dan kelompok teror lainnya membangun kembali posisi yang digunakan untuk melakukan serangan teror terhadap Turki. (ARN)
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS