arrahmahnews

Benarkah Karena Usulan MUI Pematang Siantar, 4 Petugas Forensik Dijerat Pasal Penistaan Agama?

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COMBenarkah akibat masukan MUI Pematang Siantar 4 petugas forensik RSUD Djasamen Saragih dijerat pasal penistaan agama?.

Memang dalam madzhab Islam memang dilarang, tapi yang menjadi masalah adalah apakah masukan pengurus MUI Pematan Siantar bahwa perbuatan itu mengenai penistaan agama. Dan saat dilanda pandemi Covid-19 seperti ini selayaknya MUI memberikan masukan yang tidak sekejam ini, saat ini kondisi darurat dan tenaga mereka masih dibutuhkan, ini sebuah pembelajaran untuk mengeluarkan hukum sesuai kondisi.

BACA JUGA:

Salah satu akun Twitter ‪@Lady_Zeebo memberikan kritikan pedas kepada MUI Pematang Siantar “Begini jelasnya:

Ulama ahlisunnah sepakat bahwa memandikan jenazah harus sejenis (wanita dgn wanita, laki dengan laki) kecuali dalam kondisi darurat.

Kasus 4 Petugas Forensik masuk dlm keadaan darurat, artinya secara hukum diperbolehkan, pertanyaannya letak menistanya dimana?

*Kasusnya Darurat*

Benarkah akibat masukan MUI Pematang Siantar 4 petugas forensik RSUD Djasamen Saragih dijerat pasal penisttan agama?

Jika benar, MUI Pemantang Siantar Landasan Hukum Syariatnya apa?”.

Kasus ini berawal dari laporan Suami almarhum Zakiah, Fauzi Munthe, yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematang Siantar. Meskipun prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya yang beragama Islam telah disepakati sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 Kota Pematang Siantar pada 24 Juni 2020. Penanganan jenazah itu disebut tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasamen Saragih.

BACA JUGA:

Setelah menetapkan menjadi tersangka, penyidik polisi menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Benarkah Karena Usulan MUI Pematang Siantar, 4 Petugas Forensik Dijerat Pasal Penistaan Agama?

Ilustrasi memandikan jenazah. (Foto ilustrasi:Infosatu.co.id)

Keempat pria tersebut dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama. Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan, keempat tersangka tidak ditahan di rumah tahanan dan kini menjadi tahanan kota.

Para tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota terhitung sejak Kamis 18 Februari 2020 hingga 20 hari ke depan. Pertimbangannya karena keempat tersangka masih dibutuhkan sebagai petugas medis di ruang instalasi jenazah Forensik RSUD Djasamen Saragih.

Mengingat, para tersangka merupakan tenaga kerja khusus menangani jenazah di masa pandemi Covid-19. “Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi,” kata Chadafi di kantor Kejari Pematang Siantar, Jumat (19/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya menetapkan keempat tersangka melanggar Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Edi membenarkan perbuatan para tersangka memandikan jenazah wanita oleh empat pria bukan muhrim. Dalam penyelidikan, pihaknya juga memanggil pengurus MUI Pematang Siantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021). Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

BACA JUGA:

Melihat anggotanya tersangkut kasus, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan. “Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban. Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematang Siantar tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin. Diketahui ada 1817 perawat di Kota Pematang Siantar dan 750 orang di Kabupaten Simalungun.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” ujar dia.

Kasus ini berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih. Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Keempat orang pria tersebut berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat. (ARN)

IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: