Brussels, ARRAHMAHNEWS.COM – Parlemen Eropa menyetujui resolusi mengecam situasi hak asasi manusia yang mengerikan di Bahrain, menyerukan pembebasan tahanan hati nurani, diakhirinya hukuman mati, dan menuntut otoritas kerajaan untuk patuh terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan.
Pada hari Kamis (01/03), Parlemen Eropa memberikan suara, dalam sidang paripurna di Brussels untuk Resolusi ‘tentang situasi hak asasi manusia di Kerajaan Bahrain dengan 633 suara mendukung, 11 menentang dan 45 abstain.
BACA JUGA:
Dalam resolusi tersebut, Uni Eropa mengungkapkan keprihatinan mendalam tentang memburuknya situasi hak asasi manusia di Bahrain, merujuk pada berlanjutnya sanksi, penangkapan sewenang-wenang, penuntutan dan pelecehan terhadap para pembela hak asasi manusia.
By majority, The #European_Parliament adopts a resolution condemning the deterioration of Human Rights in #Bahrain.
They are as follows:…
1/2 https://t.co/NhBH6joLkP— منتدى البحرين لحقوق الإنسان (@MontadaBahrain) March 11, 2021
Keputusan tersebut mengacu pada kembalinya pihak berwenang ke pelaksanaan hukuman mati. UE mengutuk keras hukuman mati, Muhammad Ramadan dan Hussein Ali Musa, dan menyerukan pihak berwenang Bahrain untuk segera menghentikan hukuman mati dan mencoba kembali persidangan sesuai dengan standar peradilan internasional.

Resolusi tersebut meminta perdana menteri baru, Pangeran Salman bin Hamad Al Khalifa, untuk menggunakan otoritasnya guna mendorong negara menuju reformasi politik dan menghormati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Ia meminta negara-negara anggota Uni Eropa untuk mendukung pembebasan segera para pembela hak asasi manusia, sebagai prasyarat untuk memperkuat kerja sama antara Uni Eropa dan Manama.
Keputusan tersebut menegaskan komitmen Federasi untuk melaksanakan keputusan sebelumnya terkait Bahrain. Ini terutama tentang keputusan yang dikeluarkan pada tahun 2018 tentang HAM, termasuk kasus Nabeel Rajab dan kasus terpidana mati.
Revolusi tersebut mengkritik keras gelombang penangkapan anak-anak yang bertepatan dengan ulang tahun kesepuluh revolusi 14 Februari, mengungkapkan bahwa banyak dari mereka menjadi sasaran pemerkosaan dan sengatan listrik. Ia juga mengutuk digunakannya metode penyiksaan secara terus-menerus, penolakan perawatan medis, dan penggunaan undang-undang anti-terorisme untuk menargetkan aktivis.
BACA JUGA:
- Aktivis HAM Bahrain Diduga Disiksa di Penjara
- Aktifis HAM Bahrain Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara Karena Merobek Foto Raja
Lebih lanjut, Resolusi juga mengecam otoritas Bahrain yang mengekang kebebasan dasar rakyat, terutama hak individu untuk melakukan protes damai, kebebasan berekspresi, dan kebebasan digital melalui Internet. Mengutuk penargetan sistematis berkelanjutan terhadap lawan, aktivis, jurnalis, dan banyak pengacara melalui pelecehan, penahanan, penyiksaan, intimidasi, larangan perjalanan dan pencabutan kewarganegaraan.
Dalam keputusannya, Federasi Eropa tersebut mendesak otoritas Bahrain untuk membatalkan hukuman mati terhadap Muhammad Ramadan dan Hussein Musa, dan menekankan pentingnya para tahanan politik mendapatkan perawatan kesehatan penuh, terutama simbol pemimpin oposisi, Hassan Mushaima dan akademisi Abdul Jalil Al- Singace.
Patut dicatat bahwa keputusan ini diambil setelah upaya tanpa henti yang dilakukan oleh “(Orang) Amerika untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Bahrain”(ADHRB), “Institut Bahrain untuk Hak dan Demokrasi” (BIRD) dan “Pusat Eropa untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”(ECDHR).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri di Bahrain menyatakan kecamannya atas keputusan yang dikeluarkan oleh Parlemen Eropa, tentang hak asasi manusia di Kerajaan, menuding keputusan itu “berisi tuduhan palsu dan kesalahan yang tidak ada hubungannya dengan kenyataan”. (ARN)
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS