Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM– TOK! Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa mantan Ketua Umum Ormas FPI, Habib Rizieq Shihab dalam perkara karantina kesehatan yang menjeratnya.
Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan Suparman Nyompa mengatakan alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa sudah masuk ke dalam materi perkara.
BACA JUGA:
- Kurang Ajar! Yahya Waloni Doakan Habib Qurais Shihab Cepat Mati
- Novel Bamukmin Ngamuk Saat Sidang HRS, Ketua MA: Penyerangan Kehormatan Hakim
“Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima”, kata Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Penolakan itu menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP.
“Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan,” ujarnya.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Adapun, JPU menyanggupinya dan meminta waktu kepada Majelis Hakim selama sepekan guna memanggil para saksi.
BACA JUGA:
- Provokoasi Berbahaya Amien Rais: Jangan Sampai HRS Serukan Hayya Alal Jihad
- Pengakuan 4 Teroris, Mau Ledakkan Bom Hingga HRS Dibebaskan
Habib Rizieq Shihab di dakwa dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, sebagai berikut:
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi Habib Rizieq Shihab dalam persidangan ini didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dianggap melanggar peraturan terkait pandemi Covid-19. (ARN)
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS
