arrahmahnews

Ada Nama Eks Jubir Ormas Terlarang HTI Jadi Ketua Yayasan Insantama Cendekia

Bogor, ARRAHMAHNEWS.COM Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebuah organisasi fundamentalis, berhaluan kanan penganut faham khilafah. Kini, HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia.

Terhitung tanggal 17 juli 2017, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dilarang di Indonesia setelah pemerintah Indonesia mengkaji lebih dalam sepak terjang mereka selama ini. Pertimbangan mendasarnya adalah HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham khilafah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

BACA JUGA:

Meskipun ormas ini terlarang namun gerakan mereka tetap masih eksis, contohnya dalam bidang pendidikan.

Contoh nyata, mereka masih bergerak di dalam pendidikan, kita lihat ada Yayasan Insantama Cendekia di Bogor yang bergerak di bidang pendidikan ternyata ketua Yayasannya adalah Eks Jubir HTI M. Ismail Yusanto, dalam aturan pemerintah saat ini semua aktifitas anggota ormas terlarang dilarang melakukan kegiatan apapun, ini sebuah kedok mereka untuk menguasai pikiran-pikiran penerus bangsa kita.

Yayasan ini bergerak dalam pendidikan dari tingat SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu) hingga kampus.

BACA JUGA:

Beragam kegiatan dan gerakan mereka di dalam masyarakat bertujuan menanamkan faham khilafah sebagai cara paling benar dalam menjalani kehidupan bangsa dan negara. Dengan cara itu mereka mengajak masyarakat dan rakyat untuk mengganti UUD 1945 dan Pancasila, mengubah sistem negara NKRI menjadi Khilafah Islamiyah.

Ada Nama Eks Jubir Ormas Terlarang HTI Jadi Ketua Yayasan Insantama Cendekia

Cabang Sekolah Yayasan Insantama Cendekia

Lebih parah lagi HTI, selain bersifat ideologis, faham mereka ingin menghancurkan budaya Indonesia (nusantara) yang beraneka rupa dengan satu budaya bernuansa Arab (Timur Tengah).

Segala tata nilai, ritual budaya, dan atribut budaya nusantara dipandang kafir dan tidak sesuai aliran keislaman yang mereka anut, sehingga harus dihancurkan dan masyarakat Indonesia dipaksa harus hidup sesuai simbol-simbol budaya Arab.

Demikian juga terhadap simbol negara seperti bendera merah putih, lambang Garuda Pancasila adalah barang haram. Selain itu, bagi HTI, prosesi kenegaraan seperti upacara resmi dan penghormatan bendera adalah haram dan ditentang, karena mereka menganggap hal itu tidak sesuai aliran keislaman yang mereka anut.

BACA JUGA:

Ormas HTI membenturkan elemen masyarakat, dengan cara mengadu domba, contohnya masyarakat dengan ulama, umat beragama Islam dengan agama non Islam, ajaran agama Islam dengan tata nilai dan tradisi budaya lokal yang sudah lama ada, dan lain lain. Dengan cara memecah belah ini, mereka ingin melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sudah lama jadi konsensus bersama dalam kehidupan berbangsa dan negara.

Ada Nama Eks Jubir Ormas Terlarang HTI Jadi Ketua Yayasan Insantama Cendekia

Struktur Pengurus Yayasan Insantama Cendekia

HTI menghalalkan segala cara untuk menghancurkan Pancasila sebagai ideologi negara. Mereka bisa melakukan aksi teror, penciptaaan suasana ketakutan dan cara kekerasan lainnya terhadap masyarakat untuk memuluskan penyebaran faham mereka. Khusus HTI, mereka juga menyebar fitnah, dan memecah belah bangsa dengan bungkus kegiatan dakwah dan ceramah agama.

Untuk mengantisipasi bahaya laten HTI, masyarakat  harus bersifat kritis, harus bisa melihat, memilah dan memilih dalam  aktivitas sosial dan keagamaan. Masyarakat harus berani menolak tegas bila ada orang menyebarkan faham HTI dan mengajak berkegiatan yang tidak sejalan ajaran agama yang selama ini diyakini, serta tidak sesuai budaya yang sudah lama dijalankan secara resmi  sesuai hukum positif di wilayah tempat tinggal.

Bila ada pelanggaran hukum dan mengarah kepada makar, masyarakat jangan segan melaporkannya pada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum. (ARN)

IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: