arrahmahnews

Penganiayaan Jurnalis Tempo, Penyidik Justru “Kuliti” Korban

Polda Jatim belum menetapkan tersangka seorang pun terhadap beberapa terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis tempo Nurhadi.

Surabaya, ARRAHMAHNEWS.COM – Dua pekan lebih dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Namun, hingga saat ini kasus masih juga belum terang. Polda Jatim belum menetapkan tersangka seorang pun terhadap beberapa terduga pelaku yang berperilaku beringas saat kejadian.

Terbaru Selasa (31/4/2021), penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memanggil Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Eben Haezer, untuk dimintai keterangan. Eben dimintai keterangan dengan didampingi pengacara dari LBH Lentera dan LBH Surabaya yang menjadi bagian dalam Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis. Sebelumnya, penyelidik juga telah meminta keterangan dari dua redaktur Tempo serta anggota Dewan Pers.

Baca:

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengungkapkan, penyelidik memberikan 14 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar tentang status keanggotaan Nurhadi di organisasi AJI Surabaya.

“Penyelidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya,” ujar Eben Haezer.

Juru bicara bidang hubungan media di Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini menambahkan, penyelidik juga menanyakan pendapatnya tentang kedatangan Nurhadi pada 27 Maret 2021 malam di gedung resepsi pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Ahmad Yani. Penyelidik bertanya, apakah menurut Eben kedatangan Nurhadi ke sana tanpa surat undangan, tidak melanggar peraturan yang ditetapkan di organisasi AJI?

“Kami berpendapat apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI, baik itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, maupun kode etik jurnalis yang diakui oleh AJI,” lanjutnya.

Menurut Eben, kedatangan Nurhadi ke lokasi resepsi pernikahan adalah untuk mendapat keterangan dari Angin Prayitno Aji yang tersangkut kasus suap pajak yang kini ditangani oleh KPK. Dia datang ke sana karena selama ini Tempo belum berhasil mendapatkan kesempatan melakukan wawancara dengan Angin terkait kasus tersebut.

“Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggung jawab dari Kode Etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya,” kata dia.

Dia juga menganggap kedatangan Nurhadi ke sana dengan berpura-pura sebagai tamu resepsi merupakan bagian dari metode investigasi. Cara-cara seperti itu lazim dipergunakan dalam liputan investigasi untuk mengungkap isu-isu yang menjadi kepentingan publik.

“Toh pada akhirnya Nurhadi juga mengaku sebagai jurnalis. Dan kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Baca: Kapolri Minta Propam Kerja Ekstra Berangus Narkoba di Internal Polri

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Terpisah media ini kemudian coba melakukan konfirmasi terhadap Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko. Namun, hingga berita ini diturunkan permohonan konfirmasi lewat pesan singkat maupun telpon belum dia respon. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca