Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Ceramah agama Yahya Waloni semakin hari semakin meresahkan bagi keberagaman bangsa dan negara, pidato-pidato Waloni di Youtube membuat gaduh antar umat beragama dan bahkan membuat negara dalam situasi berbahaya, karena akan membangkitkan perseteruan dan permusuhan.
Akhirnya, Yahya Waloni resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri hari ini, hal ini diperkuat oleh cuitan pegiat medsos Husin Alwi di akun Twitternya: “Per hari ini kita sdh laporkan Yahya Waloni terduga penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian atas nama SARA di Bareskrim Polri. Kita juga berharap YW segera ditangkap biar ustad penyebar kebencian macam dia ini gak bikin gaduh di republik ini”.
BACA JUGA:
- Hari Ini Relawan Masyarakat Cinta Pluralisme Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim
- Muhammad Zazuli Kritik Pembiaran Dakwah Ala Yahya Waloni
Per hari ini kita sdh laporkan Yahya Waloni terduga penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian atas nama SARA di Bareskrim Polri.
Kita juga berharap YW segera ditangkap biar ustad penyebar kebencian macam dia ini gak bikin gaduh di republik ini.
Cc: @DivHumas_Polri @CCICPolri pic.twitter.com/gaw5h06bZl— Husin Alwi (@HusinShihab) April 27, 2021
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021 dengan ini diterangkan bahwa:
BACA JUGA:
- BreakingNews! Densus 88 Tangkap Munarman Terkait Terorisme
- Tulisan Eko Kuntadhi: Ustad-ustad Asal Mangap
- Nama : ANDREAS BENAYA REHIARY
- TTL : Wulur P. Damarf 21 Jud 1972
- Pekerjaan : Karyawan Swasta
- Alamat :
- No. Telp. /Email :
- Telah melapor di : SPKT BARESKRIM
- Perkara: Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/ atau Antar Golongan (Sara)
- Waktu Kejadian : Jam 22.00. Wib, Tanggal 24, Bulan 4, Tahun 2021
- Tempat kejadian : Rumah
- Terlapor :
Nama : Yahya Waloni dan Pemilik akun Youtube Tri Datu
Alamat : Kel : -, Kec : -, Kab/Kota : -, Prop : –
Pekerjaan : Tidak Diketahui
Telah melaporkan Tindak Pdana Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/Atau Antar Golongan (Sara), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A Jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau pasal 156a KUHP. Jakarta, 27 April 2021. (ARN)
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS