Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi dalam akun Instagramnya menjelaskan mmengapa label terorisme kepada KKB Papua menjadi keharusan?
Mari kita definisikan istilah terorisme. Di dalam kata terorisme terletak kata “teror”. Teror berasal dari bahasa Latin “terrere”, yang berarti “menakut-nakuti” atau “gemetar”. Gemetar dan takut di sini adalah sinonim dari rasa panik dan cemas -yang secara lazim kita sebut “teror”. Ketika digabungkan dengan kata “isme”, itu menjadi serupa dengan gerakan yang memegang teguh aksi intimidatif bagi orang lain.
BACA JUGA:
- Pasca Resmi KKB Dinyatakan Sebagai Organisasi Teroris, Natalius Pigai Sebar Provokasi SARA
- KKB Resmi Dinyatakan Sebagai Teroris oleh Pemerintah
Kata “teror” sendiri berusia lebih dari 2.100 tahun. Di era Romawi kuno, “terrere cimbricus” adalah istilah yang dipakai Romawi untuk peringatan darurat bagi datangnya gerombolan pembunuh suku Cimbri pada tahun 105 SM. Berlanjut dalam Le Gouvernement de la Terreur di Prancis, pemberontak Jacobin menggunakan istilah teror untuk menggambarkan tindak kekerasan mereka dalam pergulatan Revolusi Prancis.
Dalam konteks KKB-Papua, label terorisme menjadi penting. Mereka sudah tidak lagi melawan negara beserta komponennya (state actor) tapi juga melakukan ancaman dan kekerasan kepada rakyat sipil. Membunuh, memperkosa, membakar properti dan fasilitas umum, bahkan menyerang pesawat sipil. Dengan adanya label teroris, maka aparat negara berhak memburu mereka secara lebih agresif – tanpa opsi perundingan – demi melindungi rakyat sipil.
BACA JUGA:
- Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua
- Diduga Kelompok Kriminal KKB Papua Bakar Pesawat Misionaris
UU Terorisme dengan sendirinya berlaku aktif bahwa KKB-Papua adalah para pelaku kejahatan luar biasa. Sama halnya seperti gerombolan MIT Ali Kalora di Poso, juga JI dan JAD yang bergerak secara klandestin. Kelak negara juga berhak menangkap mereka yang membela, berhubungan dan mengetahui namun menyembunyikan informasi mengenai KKB-Papua dalam konteks apapun. Dengan ini juga, negara berhak menangkap siapapun yang mendukung terorisme -secara langsung atau tidak- seperti penangkapan Munarman saat ini terhadap “daulah” ISIS.
Penetapan terorisme ini tentu saja akan ditentang banyak orang, terutama mereka yang selama ini diuntungkan oleh isu Papua. Bagi masyarakat ini juga menjadi pembuktian bahwa terorisme tidak selalu identik dengan Islam – termasuk juga pembuktian bahwa negara bisa hadir dimana pun, mulai dari Petamburan hingga Puncak Jaya. Kecuali di kamar 701, negara tidak perlu ikut campur. (ARN)
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS
