arrahmahnews

Densus 88 Tangkap Ketua Tim Pengamanan Petamburan

Densus 88 Tangkap Ketua Tim Pengamanan Petamburan

Densus 88 Antiteror Polri telah menciduk satu orang terduga teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YI. Adapun terduga teroris YI ialah ketua tim pengamanan Petamburan.

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menciduk satu orang terduga teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YI. Adapun terduga teroris YI ialah ketua tim pengamanan Petamburan.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terduga teroris yang ditangkap ini memiliki peran merencanakan dan membuat bom di rumah HH.

BACA JUGA: 

Diketahui, HH diduga ialah Husein Hasni yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus 88) di Condet mengakui sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI).

Melansir Media Indonesia, Husein Hasni yang juga memiliki jabatan di FPI sebagai Sekretaris Wakil Bidang Jihad Wilayah Jakarta Timur.

Densus 88 Tangkap Ketua Tim Pengamanan Petamburan

Argo Yuwono

“Yang bersangkutan ikut alam percobaan bom di Ciampea bogor. Terus mengetahui pembelian remot dan aseton,” tuturnya.

“Kemudian selanjutnya tersangka akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ahmad menyebutkan YI ditangkap pada Kamis (6/5). Terduga teroris YI merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap di Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA:

Pemburuan terduga teroris ini terkait dengan penangkapan empat terduga teroris di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang pada 29 Maret 2021 lalu. Keempat terduga tersebut adalah BS, AJ, ZA dan WJ.

Tiga dari empat tersangka teroris mengaku simpatisan organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

Bahkan ketiganya membuat video pengakuan terkait rencana teror yang akan dilakukan dengan meledakkan tempat usaha milik pengusaha China dan SPBU. (ARN)

IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca