Amerika

Duma Negara Setuju Rusia Keluar dari Perjanjian Open Skies

Duma Negara Setuju Rusia Keluar dari Perjanjian Open Skies

Pemungutan suara pada 19 Mei untuk keluar dari Perjanjian Open Skies ini masih harus didukung oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani Presiden.

Rusia, ARRAHMAHNEWS.COM Duma Negara telah memilih untuk menarik Rusia dari perjanjian internasional yang mengizinkan penerbangan pengintaian di atas fasilitas militer menyusul keluarnya Amerika Serikat dari perjanjian tersebut akhir tahun lalu.

Pemungutan suara pada 19 Mei untuk keluar dari Perjanjian Open Skies ini masih harus didukung oleh majelis tinggi parlemen karena Duma Negara adalah majelis rendah parlemen. Keputusan itu juga harus ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin agar berlaku.

BACA JUGA:

Menurut situs Radio Free Europe yang dikutip Mehr News, Perjanjian Open Skies ditandatangani pada tahun 1992 dan mulai berlaku pada tahun 2002. Perjanjian memungkinkan 34 anggotanya untuk melakukan penerbangan pengawasan dan pemberitahuan singkat dan pemantauan tidak bersenjata di atas wilayah udara satu sama lain, guna mengumpulkan data tentang pasukan dan kegiatan militer. Lebih dari 1.500 penerbangan telah dilakukan berdasarkan perjanjian tersebut.

Duma Negara Setuju Rusia Keluar dari Perjanjian Open Skies

Jet Aircraft

Amerika Serikat secara resmi menarik diri pada 22 November 2020, dari perjanjian pengawasan dan verifikasi senjata itu. Washington mengklaim perjanjian berulang kali “dilanggar secara mencolok”. Pengunduran diri AS terjadi 6 bulan setelah memberikan pemberitahuan yang tertunda.

Langkah AS ini adalah pukulan lain terhadap sistem kontrol senjata internasional. Mantan Presiden AS Donald Trump telah berulang kali mencemooh perjanjian,  mengeluhkan bahwa Washington telah ditipu atau secara tidak adil ditahan dalam kemampuan militernya. (ARN)

IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca