Arab Saudi, ARRAHMAHNEWS.COM – Kritik paham Wahabisme, jaksa tuntut hukuman mati ulama Aswaja Saudi.
Sumber-sumber hak asasi manusia mengumumkan bahwa rezim Riyadh menunda sidang akademik kepada ulama Aswaja Arab Saudi, Syekh Hassan bin Farhan Al-Maliki hingga 6 September mendatang. Setidaknya terdakwa telah menderita penahanan sewenang-wenang selama 4 tahun.
Sesi pengadilan dijadwalkan berlangsung pada hari Sabtu, dimana ayahnya menghadiri sesi tersebut, tetapi pengadilan menunda persidangan ke sesi berikutnya setelah tiga bulan penuh, Sa24 melaporkan.
BACA JUGA:
- Dewan Ulama Saudi Tetapkan “Ikhwanul Muslimin” Sebagai Organisasi Teroris
- GILA! Ulama Saudi Akui Keyakinan ISIS Sama dengan Wahabi: VIDEO
Penuntut Umum bersikeras mempertahankan klaimnya terhadap al-Maliki, terutama tuntutan hukuman mati dan penyitaan terhadap aset penelitiannya karena ide-ide ilmiah, pandangan-pandangannya yang teduh dan kritiknya terhadap ajaran Wahabisme.
Pihak keamanan Saudi telah menangkap Al-Maliki pada September 2017. Sementara itu, dia dilarang menghadiri sidang selama September 2018 hingga Maret 2020.
September lalu, Pengadilan Kriminal Khusus menghukum al-Abbas, putra Hassan al-Maliki, 4 tahun penjara, mulai dari tanggal penangkapannya, setelah itu ia dilarang bepergian selama 4 tahun.
Pengadilan pidana menuduh putranya atas beberapa tuduhan tidak adil, termasuk: bersimpati dengan ayahnya dengan menerbitkan tweetnya, dan menghancurkan bukti elektronik. (ARN)
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS
