arrahmahnews

Hakim PN Jaktim Vonis Habib Rizeq Shihab 4 Tahun Penjara

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).

Dalam perkara tersebut Majelis Hakim memvonis eks Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) empat tahun penjara. “Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun,” ujar Hakim saat membacakan vonis.

BACA JUGA:

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum HRS enam (6) tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020.

BACA JUGA:

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum HRS enam tahun penjara. Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tata divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.

Usai mendengar keputusan tersebut HRS menyatakan akan banding. “Saya keberatan dan akan banding,” ucap Habib Rizieq. (ARN)

IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: