Amerika Serikat, ARRAHMAHNEWS.COM – Analis intelijen AS, Daniel Hale, dijatuhi hukuman 45 bulan penjara karena membocorkan informasi rahasia tentang perang drone kepada pers.
Pria berusia 33 tahun itu dijatuhi hukuman karena mengungkap informasi pertahanan dan intelijen nasional, mengungkap korban sipil yang disebabkan oleh serangan pesawat tak berawak yang mematikan.
BACA JUGA:
- Whistle Blower Ungkap Dimensi Baru Hubungan Rahasia Saudi-Israel
- Whistle Blower, Amerika dan Israel Mata-Matai Semua Orang Di Dunia
Petisi online telah dibuat untuk mencegah penganiayaan terhadap sang wisthleblower menyatakan bahwa ia telah “berani mengatakan kebenaran.”
“Ia telah menjadi aktivis perdamaian dan hak asasi manusia yang terus terang. Berusaha memperingatkan publik tentang pelanggaran dan bahaya perang drone yang tidak terkendali. Hale adalah seorang wisthleblower yang telah memperkaya pengetahuan publik tentang hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat yang serius,” bunyi petisi yang dikutip PressTV tersebut.
“Tidak masuk akal untuk menggunakan undang-undang yang seharusnya ditujukan untuk mata-mata dan penyabot sebenarnya, terhadap individu yang bertindak dengan itikad baik untuk menunjukkan kesalahan pemerintah menjadi perhatian publik.”
Dokumen-dokumen yang dibocorkan Hale menunjukkan program drone tidak setepat yang diklaim pemerintah AS. Ini terutama dalam hal menghindari kematian warga sipil.
Hale mengatakan ia termotivasi oleh rasa bersalah yang disebabkan oleh perannya dalam serangan pesawat tak berawak yang sering menyebabkan korban sipil di negara-negara seperti Afghanistan.
AS selalu menindak keras para pelapor yang mengungkap kebenaran mengenai kekejaman dalam tubuh militer dan intelijen AS. (ARN)
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS