arrahmahnews

Diancam Perlawanan, Pengadilan Israel Tunda Pengusiran Warga Shaik Jarrah

Ancaman perlawanan ini disampaikan melalui Mesir. Menegaskan jika sampai musuh melewati garis merah, maka berarti ledakan situasi, seperti beberapa bulan lalu.

Palestina, ARRAHMAHNEWS.COM Ancaman keras dari gerakan perlawanan Palestina mendorong Mahkamah Agung pendudukan Israel untuk menunda keputusannya mengenai pengusiran empat keluarga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah di kota Yerusalem yang diduduki.

Media Lebanon Al-Akhbar melaporkan bahwa ancaman ini menimbulkan ketakutan di pihak Israel akan memburuknya situasi keamanan.

Dalam laporannya, Al-Akhbar mengutip sumber-sumber Palestina mengatakan ancaman perlawanan baru-baru ini disampaikan melalui mediator Mesir. Mereka menegaskan bahwa mereka memantau apa yang terjadi di Yerusalem secara umum dan lingkungan Sheikh Jarrah secara khusus. Dan jika sampai musuh melewati garis merah akan berarti ledakan situasi, seperti yang terjadi pada perang “Saif al-Quds” bebrapa bulan lalu.

Faksi perlawanan meyakinkan Mesir bahwa mereka akan meluncurkan roket lagi ke kota dan desa pendudukan, jika pengadilan Israel memutuskan untuk mengusir keluarga Palestina (di Sheikh Jarrah).

BACA JUGA:

Pihak Mesir kemudian menjawab bahwa entitas pendudukan telah mengatakan dalam pertemuan sebelumnya, mereka akan meredakan ketegangan di Yerusalem.

Perlawanan memberi tahu Mesir bahwa jika pendudukan melanggar garis merah akan berarti ledakan situasi

Pada Hari Senin (02/08), Mahkamah Agung entitas “Israel” menunda putusan akhir tentang pengusiran empat keluarga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah yang diduduki di Timur al-Quds [Yerusalem]. Pengadilan mengklaim pihaknya belum cukup mendengar argumen dari kedua belah pihak dari kasus ini.

BACA JUGA:

Keluarga Palestina pada sidang tersebut menolak mentah-mentah saran Pengadilan yang menetapkan bahwa keluarga Palestina akan menyerahkan kepemilikan rumah mereka kepada organisasi pemukim sayap kanan Nahalat Shimon, penggugat yang berusaha mengambil alih rumah mereka, dengan imbalan diizinkan untuk tetap tinggal di rumah mereka sebagai “ penyewa yang dilindungi.”

“Ini berarti kita harus mengakui kepemilikan. Ini adalah sesuatu yang kami tolak secara definitif karena kepemilikannya adalah milik kami,” kata Alaa Salaymeh. Salaymeh adalahBatalkan salah satu warga Palestina dari Sheikh Jarrah yang menghadapi penggusuran, di luar gedung pengadilan. (ARN)

Comments
To Top
%d