Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polri mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak gaduh dengan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
BACA JUGA:
- Bareskrim Polri Tangkap Yahya Waloni di Kawasan Cibubur
- Provokasi SARA Yahya Waloni Sebut PPKM Darurat Strategi Komunis
“Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang ada,” sambungnya menegaskan.
Rusdi mengatakan, Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada publik.
Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal tentang penodaan agama.
“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tuturnya.
Yahya sendiri ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Dirinya diketahui tidak melawan saat dijemput polisi.
Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan dasar penangkapan dari Yahya Waloni. Yahya dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.
“Dasar penangkapan terhadap saudara MYW yaitu dengan adanya laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021. Di dalam LP tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya. (ARN)
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS
Artikel ini telah tayang di DetikNews
