Iran, ARRAHMAHNEWS.COM – Kepala Organisasi Energi Atom Iran (AEOI) mengatakan bahwa kamera yang dipasang di situs nuklir negara itu sebagai bagian dari kesepakatan nuklir 2015 telah dinonaktifkan karena kegagalan pihak lain untuk memenuhi komitmen mereka.
Berbicara kepada wartawan pada hari Rabu (15/09) di sela-sela pertemuan Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen, Mohammad Eslami mengatakan bahwa di bawah peraturan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan Perjanjian Pengamanan, kamera badan tersebut merekam data di lokasi nuklir Iran, seperti situs-situs lain di seluruh dunia, seperti dilansir PressTV.
BACA JUGA:
- Pembicaraan Wina: Iran Tetapkan Syarat Pastikan AS Tak Bisa Keluar dari JCPOA
- Zakharova: Tanpa JCPOA Perdamaian dan Keamanan jadi Lebih Rentan
“Selain kewajiban yang perlu dilakukan Iran berdasarkan Perjanjian Pengamanan dan harus transparan, sejumlah kamera dipasang sebagai bagian dari JCPOA. Namun, pihak lain tidak memenuhi komitmennya, jadi tidak perlu menyimpan kamera,” jelasnya.
Eslami mengatakan bahwa sejumlah kamera rusak setelah “operasi teroris” baru-baru ini, sehingga menghasilkan dua laporan “sangat ketat dan merusak” oleh IAEA.
Dia, bagaimanapun, menambahkan bahwa untuk menjernihkan ambiguitas, pertemuan diadakan dengan direktur jenderal IAEA.
Eslami menyatakan keyakinannya bahwa sebagai hasil dari pertemuan itu tidak akan ada ambiguitas yang tersisa mengenai program nuklir damai negara itu. Iran tidak akan terus memenuhi komitmen JCPOA yang seharusnya tidak berlanjut di bawah undang-undang yang disetujui oleh parlemen.
BACA JUGA:
- Khatibzadeh Soal JCPOA: Iran Tak Selamanya Mau Bernegoisasi
- Rusia: Iran Akan Bereaksi Lebih Keras Jika AS Kembali Khianati JCPOA
Pekan lalu, juru bicara AEOI mengatakan sejak Parlemen Iran mengesahkan Rencana Aksi Strategis untuk Melawan Sanksi, inspeksi IAEA di Iran terbatas pada apa yang diizinkan berdasarkan Perjanjian Pengamanan antara Teheran dan badan tersebut.
Juru bicara Iran mengatakan semua inspeksi fasilitas nuklir negara itu di luar Perjanjian Pengamanan telah dihentikan. Tetapi IAEA melanjutkan inspeksi yang termasuk dalam kerangka Perjanjian Pengamanan, dengan cara biasa. (ARN)
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS