Amerika Serikat, ARRAHMAHNEWS.COM – Mantan presiden AS Donald Trump meminta hakim federal memaksa Twitter untuk memulihkan akunnya, ditengah upayanya untuk kembali secara permanen ke jaringan media sosial itu.
Permintaan Trump untuk surat perintah terhadap Twitter ini diajukan Jumat malam di Miami, Florida. Kandidat Partai Republik, yang kalah dalam pencalonannya untuk masa jabatan kedua, mengklaim Twitter membatalkan akunnya pada Januari di bawah tekanan dari saingan politiknya di Kongres.
BACA JUGA:
Twitter menolak mengomentari pengajuan tersebut.
Trump memiliki lebih dari 88 juta pengikut di Twitter. Perusahaan itu menendangnya dari platformnya pada 8 Januari, dua hari setelah massa pendukungnya melakukan serangan mematikan di Capitol untuk mencegah Kongres mengkonfirmasi kemenangan Presiden AS Joe Biden. Trump menggunakan Twitter dan platform media sosial lainnya untuk secara salah dan berulang kali mengklaim bahwa pemilihan telah dicurangi.
Twitter “menjalankan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di negara ini yang tak terukur, secara historis belum pernah terjadi sebelumnya, dan sangat berbahaya untuk membuka debat demokrasi,” kata pengacara mantan presiden dalam pengajuannya sebagaimana dilaporkan Bloomberg.
Trump juga mengklaim Twitter secara tidak benar menyensornya selama masa kepresidenannya dengan melabeli tweet-nya sebagai “informasi yang menyesatkan” atau menunjukkan bahwa mereka melanggar aturan perusahaan tentang “mengagungkan kekerasan.”
Banyak tuntutan hukum yang diajukan oleh Trump dan para pendukungnya yang berusaha untuk membatalkan hasil pemilu gagal di seluruh negeri karena kurangnya bukti penipuan pemilih massal. Jaksa Agung Trump sendiri saat itu, Bill Barr, dan badan intelijen AS sepakat dengan pejabat pemilu negara bagian, bahwa kecurangan apa pun dalam pemilu tidak akan mengubah hasil. (ARN)
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS
