Palestina, ARRAHMAHNEWS.COM – Dalam keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya, seorang hakim Israel memutuskan bahwa ritual doa diam orang Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah “tindakan kriminal”.
Saluran 7 Israel melaporkan bahwa Hakim Pengadilan Magistrat Yerusalem, Bilha Yahalom, mengatakan bahwa ritual Yahudi di kompleks tersebut tidak dapat dianggap sebagai “tindakan kriminal”.
BACA JUGA:
- Hamas Kecam Keputusan “Biadab” Pengadilan Israel
- Perusahaan Kedirgantaraan dan Pertahanan Israel Diretas
Keputusan ini diambil dalam sidang banding Rabi Aryeh Lippo terhadap larangan polisi atas kunjungannya ke situs yang kerap menjadi titik konflik itu.
Hakim juga memerintahkan polisi untuk mempersingkat larangan dan mengizinkan rabi untuk kembali berdoa di sana.
“Kedatangannya setiap hari di Temple Mount menunjukkan bahwa ini adalah masalah prinsip dan substansi baginya,” kata hakim, menggunakan nama Ibrani bagi kompleks Al-Aqsha.
Keputusan hari Rabu itu adalah keputusan pertama oleh pengadilan Israel yang mendukung ritual Yahudi oleh pemukim Israel dilaksanakan di kompleks Masjid Al-Aqsha.
Baru-baru ini, pemukim Israel mulai melakukan ritual mereka selama serbuan mereka ke situs tersebut.
Biasanya, pemukim Israel menyerbu kompleks Masjidil Aqsha setiap pagi dan sore hari melalui Gerbang Al-Mughrabi-nya, di sebelah barat daya masjid.
BACA JUGA:
- Israel Tangkap Tohoh Hamas saat Kunjungi Masjid Al-Aqsha
- BREAKING NEWS! Perlawanan Palestina Uji Coba 4 Rudal Baru
Polisi Israel mulai mengizinkan serangan pemukim pada tahun 2003, meskipun mendapat kecaman berulang kali dari Departemen Wakaf Islam.
Masjid Al-Aqsha adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu “Temple of Mount”, mengklaim bahwa itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Ini mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional. (ARN)
Sumber: Anadolu
IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS
