Suriah, ARRAHMAHNEWS.COM – Sebuah sumber resmi di Kementerian Luar Negeri Suriah menyatakan bahwa Suriah mengecam keras keputusan baru Parlemen Turki untuk memperpanjang pengerahan Angkatan Bersenjata Turki di Suriah dan Irak selama dua tahun.
Sumber tersebut mengatakan kepada SANA Suriah bahwa kebijakan pemimpin Turki menciptakan ancaman langsung terhadap stabilitas dan keamanan di kawasan dan seluruh dunia di tengah serangan militer yang sedang berlangsung di Suriah yang melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.
Sumber tersebut mencatat bahwa Suriah berhak, dan dijamin oleh hukum internasional, untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, dan kesatuan tanahnya, serta untuk mengambil semua tindakan praktis dan hukum yang relevan untuk mengusir agresi Turki dan membebaskan semua tanah Suriah.
BACA JUGA:
- Analis Ungkap Mobilisasi Pasukan Turki di Timur Laut Suriah
- Turki Kerahkan 200 Truk Sarat Senjata ke Idlib
Sumber tersebut menuntut masyarakat internasional untuk mempertanyakan rezim ini atas kejahatan perang dan agresinya terhadap Suriah, menyerukan ganti rugi untuk pemerintah Suriah atas semua kerugian yang disebabkan oleh praktik-praktik ini terhadap warga sipil, infrastruktur, properti publik dan pribadi, sumber daya alam, dan warisan sejarah Suriah.
Dalam sidang yang diadakan pada hari Selasa, Parlemen Turki memperpanjang izin untuk penggunaan Angkatan Bersenjata Turki di Irak dan Suriah selama dua tahun hingga Oktober 2023. Keputusan ini didukung oleh anggota parlemen dari partai yang berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan, serta Partai Nasionalis Gerakan Nasional. Oposisi Partai Rakyat Republik dan Partai Demokrasi Rakyat pro-Kurdi menentang keputusan tersebut.
Turki sejauh ini telah meluncurkan empat operasi militer di Suriah sejak awal perang: Operasi Syah Eufrat pada 2015, Operasi Perisai Efrat pada 2017, Operasi Ranting Zaitun pada 2018, dan Operasi Mata Air Perdamaian pada 2019. (ARN)
