Palestina, ARRAHMAHNEWS.COM – Tentara Zionis Israel pada hari Minggu mengeluarkan perintah yang menyatakan enam organisasi hak asasi manusia Palestina sebagai ilegal di Tepi Barat. Deklarasi tersebut memungkinkan tentara Israel untuk menutup kantor organisasi itu dan membuat staf mereka dikenai sanksi pidana serta penahanan administratif.
Keputusan itu juga memungkinkan tentara pendudukan Israel untuk menyita properti milik enam LSM tersebut, seperti dilansir Qudsnen.
BACA JUGA:
- Israel Masukkan 6 Organisasi HAM Palestina ke Daftar Teroris
- Hamas Serukan Strategi Nasional Pembebasan Palestina
Negara pendudukan telah menunjuk keenam organisasi HAM Palestina tersebut sebagai “organisasi teroris” dua minggu lalu.
Keenam organisasi tersebut adalah Addameer Prisoner Support and Human Rights, Al-Haq, Bisan Center for Research and Development, Defense for Children Palestine, Union of Agricultural Work Committees (UAWC), dan Union of Palestine Women’s Committees. (ARN)
