Arab Saudi

Pakar HAM Tuntut Arab Saudi Hentikan Perdagangan Manusia

Arab Saudi, ARRAHMAHNEWS.COM Pakar hak asasi manusia PBB meminta Arab Saudi dan Vietnam untuk “menekan” perdagangan manusia setelah laporan tentang perempuan dan anak-anak yang direkrut di Vietnam untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi.

Situs web Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sebuah laporan yang dikutip Al-Maalomah menyatakan bahwa “para ahli memantau para pelaku perdagangan manusia yang menargetkan perempuan dan anak-anak Vietnam yang hidup dalam kemiskinan karena kerentanan mereka. Anak-anak perempuan dan wanita dewasa yang jatuh ke agen perekrutan menjadi sasaran kekerasan seksual, pemukulan dan penyiksaan di tangan majikan mereka setelah tiba di Arab Saudi.”

BACA JUGA:

Dia menambahkan, “Korban sering kekurangan makanan dan obat-obatan, serta tidak menerima gaji atau dibayar kurang dari kontrak yang disepakati. Para ahli mengutip “tuduhan yang benar-benar mengganggu” bahwa beberapa perusahaan merekrut anak perempuan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan memalsukan usia mereka pada dokumen untuk menyamarkan perekrutan anak-anak.”

Pakar HAM Tuntut Arab Saudi Hentikan Perdagangan Manusia

Foto Raja Salman Saudi

Para ahli mendesak negara-negara untuk “mengadopsi langkah-langkah dan kebijakan yang efektif untuk mencegah dan memerangi perdagangan manusia dan melindungi pekerja yang diperdagangkan.”

Mereka menyerukan langkah-langkah akuntabilitas yang efektif dalam hal migrasi tenaga kerja, dan secara eksplisit menyatakan bahwa Arab Saudi “harus menundukkan pekerja rumah tangga migran pada langkah-langkah perlindungan yang diberikan oleh undang-undang perburuhan.”

Laporan para ahli menyebutkan, sejak awal September lalu hingga akhir Oktober lalu, hampir 205 perempuan Vietnam yang menjadi korban perdagangan manusia dipulangkan dari Arab Saudi ke Vietnam. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca