Myanmar, ARRAHMAHNEWS.COM – Danny Fenster, seorang jurnalis Amerika di Myanmar yang ditahan sejak Mei, telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada hari ini, Jumat (12/11). Ia didakwa mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, asosiasi yang melanggar hukum, dan melanggar hukum imigrasi, menurut media tempatnya bekerja, Frontier Myanmar.
Sebelumnya, menurut pengacaranya, wartawan AS yang juga ditahan atas dakwaan terorisme dan penghasutan itu terancam menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Fenster ditahan di penjara Insein Yangon yang terkenal kejam.
BACA JUGA:
- Video: Pemberontak Myanmar Tembak Jatuh Helikopter Militer
- Dubes Myanmar di Inggris Diusir Paksa dari Kedutaan
“Frontier Myanmar sangat kecewa dengan keputusan hari ini untuk menghukum Redaktur Pelaksananya, Danny Fenster, atas tiga dakwaan dan menjatuhkan hukuman penjara total 11 tahun,” kata outlet itu dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al-Mayadeen.
Pernyataan ini disampaikan setelah beberapa hari, Bill Richardson, mantan diplomat AS, dan perunding sandera, berbicara dengan kepala junta Min Aung Hlaing di ibu kota Naypyidaw.
Patut dicatat bahwa junta militer yang saat ini berkuasa di Myanmar mulai berkuasa setelah kudeta 1 Februari dan penggulingan pemerintah Aung San Suu Kyi. (ARN)
