Inggris, ARRAHMAHNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel pada hari Jumat ini, diperkirakan akan mengumumkan rencana untuk mengumumkan sayap politik Hamas sebagai organisasi teroris, dalam pidato di mana ia akan menggambarkan organisasi Palestina sebagai “antisemit secara fundamental dan fanatik”.
Pengambilan langkah yang disambut hangat oleh Israel ini akan berarti bahwa orang-orang yang menyatakan dukungan untuk kelompok perlawanan Palestina tersebut akan menghadapi risiko hingga 10 tahun penjara di bawah Undang-Undang Terorisme Inggris, seperti dilansir MEMO.
BACA JUGA:
Mengenakan pakaian yang menunjukkan dukungan kepada Hamas, mengatur pertemuan untuk organisasi tersebut, atau menerbitkan gambar bendera atau logonya yang akan mengarah pada kesimpulan yang sama, akan dianggap melanggar hukum.
Langkah ini akan membawa Inggris sejalan dengan Amerika Serikat, Israel dan Uni Eropa, yang dalam dukungan kepada Israel, menunjuk Hamas sebagai organisasi teroris.
Sebelumnya Inggris hanya memasukkan sayap militer organisasi tersebut, Brigade Izz al-Din al-Qassam, ke dalam daftar teroris sejak 2001.
“Kami berpandangan bahwa kami tidak dapat lagi memisahkan jenis sisi militer dan politik,” kata Patel kepada wartawan di Washington.
Keputusan Inggris ini disambut hangat oleh Israel dengan Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengatakan di twitter: “Sederhananya, Hamas adalah organisasi teroris.”
Awal bulan ini, dilaporkan oleh media Israel bahwa Bennett telah meminta Perdana Menteri Inggris Boris Johnson untuk melakukan larangan kepada kelompok perlawanan Palestina dalam pertemuan mereka disela-sela konferensi iklim PBB di Glasgow. (ARN)
