Arab Saudi, ARRAHMAHNEWS.COM – Organisasi HAM internasional mendesak pihak berwenang Saudi untuk segera membebaskan jurnalis Yaman Ali Abu Lahoum, yang telah menerima hukuman penjara 15 tahun.
“Putusan ini menunjukkan bahwa penggunaan Internet dan platform media sosial oleh jurnalis dan blogger, yang dimaksudkan sebagai tempat di mana mereka harus bertukar informasi dan mendiskusikan berbagai hal, masih dikontrol ketat di kerajaan,” ujar Sabreen al-Nawi, direktur dari Divisi Timur Tengah di Reporters Without Borders, (RSF).
Kelompok itu mencatat bahwa hukuman penjara panjang yang dijatuhkan kepada Abu Lahoum terjadi setelah ia memposting tweet yang “dianggap oleh pejabat Saudi sebagai ajakan untuk ateisme dan kemurtadan.”
Lebih lanjut dikatakan bahwa istri jurnalis Yaman itu mati-matian mencoba menghubunginya beberapa kali, sebelum ia mengerti bahwa suaminya telah menjalani interogasi kriminal tanpa kehadiran seorang pengacara.
BACA JUGA:
- HRW: Kritik Kerajaan, Saudi Penjarakan Jurnalis Sudan
- Aktivis HAM Saudi Tewas setelah Dipenjara Hampir 15 Tahun
“Ia tidak diizinkan untuk mengunjungi Abu Lahoum sampai sepuluh hari setelah penahanannya, dan kunjungan keluarga sangat singkat,” kata RSF.
Organisasi itu mengatakan bahwa vonis dikeluarkan terhadap jurnalis Yaman itu pada 26 Oktober, lebih dari dua bulan setelah ia ditahan.
Sementara itu, Komite Dukungan Jurnalis meminta Arab Saudi untuk membebaskan Abu Lahoum “dan menahan diri dari tindakan terhadapnya atau jurnalis lain, yang akan memengaruhi hak mereka atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan publikasi.”
BACA JUGA:
- Aktivis HAM Saudi Tuntut Twitter atas Tuduhan Spionase
- NGERI! Putra Mahkota Saudi Punya Pasukan Pembunuh
Komite itu menggarisbawahi penolakan mereka atas pemenjaraan atau penuntutan jurnalis mana pun atas publikasi materi apa pun yang telah mereka presentasikan kepada opini publik melalui platform berita atau outlet media.
Komite kemudian meminta pihak berwenang Saudi untuk berhenti mengintimidasi jurnalis dan aktivis media, dan mengingatkan mereka tentang perlunya menghormati komitmen mereka di bawah deklarasi dan perjanjian internasional, terutama yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, di atas segalanya.
Abu Lahoum, yang telah tinggal di Arab Saudi sejak 2015, dilaporkan bekerja di sebuah organisasi media komersial di wilayah barat daya negara itu, Najran.
Ia sebelumnya bekerja sebagai direktur eksekutif untuk stasiun televisi al-Wadi berbahasa Arab Saudi. Arab Saudi menunjukkan sedikit toleransi terhadap jurnalis dan kebebasan berbicara. (ARN)
