Finlandia, ARRAHMAHNEWS.COM – Anggota Parlemen Finlandia, Veronika Honkassalo, baru-baru ini mengajukan kepada Parlemen, sebuah RUU yang melarang impor barang yang diproduksi di permukiman Israel di Tepi Barat dikarenakan barang-barang itu diproduksi di atas tanah yang diduduki, dan ini melanggar hukum internasional.
Di bawah undang-undang tersebut, barang-barang yang diproduksi oleh “Israel” di Tepi Barat dan permukiman Yerusalem akan dilarang masuk ke Finlandia.
BACA JUGA:
- Aktivis Pro-Palestina Gelar Kampanye Stop Danai Pemukiman Israel
- Pakar HAM PBB: Pemukiman Israel adalah Kejahatan Perang
“Undang-undang yang melarang impor semacam itu membantu bisnis dan konsumen bertindak secara bertanggung jawab”, kata Honksalo, seraya menambahkan, “bangsa Palestina menderita pendudukan terlama dalam sejarah, dan kita harus berhenti mendukung permukiman ilegal Israel”, seperti dilansir Al-Mayadeen.
Kampanye #StopSettlements Eropa menyambut baik RUU melawan Israel tersebut. Mereka meminta seluruh Eropa untuk mengikuti Finlandia dan Irlandia dengan mengambil tindakan serupa.
Finlandia akan menjadi negara kedua yang membahas undang-undang untuk memboikot pemukiman di Parlemen, setelah Irlandia mendahuluinya dalam beberapa tahun terakhir dengan undang-undang serupa.
BACA JUGA:
Mei lalu, Parlemen Irlandia menyetujui proposal yang menggambarkan pemukiman “Israel” di Tepi Barat sebagai “pencaplokan de facto”, dalam pernyataan tegas negara Uni Eropa itu tentang masalah Palestina.
Undang-undang tersebut mengecam pemindahan paksa warga Palestina baru-baru ini dan yang sedang berlangsung dari Wilayah Pendudukan Palestina.
Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan UU itu menyampaikan keprihatinan Irlandia bahwa tindakan Israel merusak prospek solusi dua negara. (ARN)
