Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Media Gelora (dot) co dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari Selasa (14/12), siang kemarin, ormas Ahlulbait Indonesia (ABI) melaporkan beberapa media online yang memberitakan bahwa sang predator Seks Herry Wirawan dibilang Syiah, tidak ada bukti dan sumber jelas di pemberitaan itu.
Seperti kita ketahui bersama media Gelora sering kali memberitakan hal-hal yang provokatif dan dilihat dari berita-berita media Gelora ia anti pemerintah dan anti NU, jelas sekali media ini berafiliasi dengan kelompok radikal, yang lebih aneh lagi kenapa dewan pers membisu terkait masalah ini.
BACA JUGA:
- Doyan Seks, Kelakuan Sang Predator Herry Wirawan Mirip ISIS
- Tiru Zionis Cara Haikal Hassan Adu Domba Sektarian
Kata “Syiah” sempat menjadi trending di Twitter pada Jumat 10 Desember 2021 kemarin. Trending ini bermula dari sebuah screenshot percakapan di salah satu group Whatsapp yang menuduh bahwa pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan adalah Muslim bermazhab Syiah.
Kontan, sejumlah media online, tanpa mengindahkan kaidah dan kode etik jurnalistik, beramai-ramai mengutip sumber anonim yang sangat sumir dan tidak ktedibel itu dan begitu saja menayangkannya dalam berbagai bentuk narasi.
Salah satu judul yang dimuat media online Gelora (dot) co dengan judul “Viral Pengakuan Warga soal Herry Si Guru C*bul: Pahamnya Syiah, Ada Kamar Praktek Nikah Mu’tah”.
Di tengah kegeraman publik atas tindakan asusila yang biadab itu, tuduhan bahwa pelaku pencabulan, yaitu Herry Wirawan, berpaham Syiah tentu tak kalah keji dan menyesatkan. Implikasinya, nama baik kaum Muslim bermazhab Syiah sebagai bagian dari rakyat Indonesia, berikut ajarannya, menjadi sangat tercemari hingga disesatpahami sebagai sumber perilaku biadab tersebut. Padahal faktanya, kalangan Muslim dan ajaran keislaman Syiah sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus asusila si pelaku.
BACA JUGA:
- Nusron Wahid; Sentil Media Radikal yang Doyan Benturkan Sunni-Syiah
- 5 Strategi Licik Kelompok Radikal untuk Hancurkan Indonesia
Idealnya, media massa, baik online maupun offline, memahami kode etik dan aturan jurnalistik yang berlaku sehingga memustahilkannya membuat tulisan provokatif semacam itu.
Terlebih tulisan tersebut disusun berdasarkan sumber yang sangat sumir dan tidak kredibel. Selain itu, tindakan main copy-paste informasi yang beredar di media sosial tanpa check and recheck, misalnya, sama saja dengan melecehkan dan menista profesi dan lembaga media massa online pada umumnya.
Oleh karena itu ormas yang menaungi komunitas Syiah di Indonesia Ahlulbait Indonesia (ABI) memutuskan untuk menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran kebencian yang dilakukan melalui media massa online.
Pelaporan ABI kepada pihak Bareskrim Mabes Polri dilakukan pada hari Selasa, 14 Desember 2021, siang hari.
Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi insan jurnalistik di Tanah Air agar lebih serius dalam menerapkan kaidah jurnalisme bila hendak memberitakan isu-isu yang beredar di media sosial serta bersikap netral dihadapan para pihak melalui mekanisme klarifikasi demi menjaga kondusifitas yang telah terbangun selama ini di tengah sesama anak bangsa. (ARN)
