arrahmahnews

Faksi-faksi Palestina Kirim Pesan Ancaman ke Israel

Palestina, ARRAHMAHNEWS.COM Melalui mediator Mesir, faksi-faksi perlawanan Palestina mengirim pesan ancaman kepada pendudukan Israel, mengenai kehidupan tahanan Hisyam Abu Hawash, yang telah melakukan mogok makan terbuka selama lebih dari 135 hari.

Faksi-faksi perlawanan Palestina itu memberi tahu para pejabat Mesir bahwa situasinya mungkin akan meningkat, jika tahanan Hisham Abu Hawash sampai kehilangan nyawanya.

BACA JUGA:

Kemarin malam, Sekretaris Jenderal Gerakan Jihad Islam di Palestina, Ziyad Al-Nakhala, memperingatkan bahwa jika tawanan Abu Hawash menjadi syahid, “kami akan menganggap ini sebagai pembunuhan berencana oleh musuh”, seperti dilansir Al-Alam.

Faksi-faksi Palestina Kirim Pesan Ancaman ke Israel

Hisyam Abu Hawash

Al-Nakhala menambahkan, dalam sebuah pernyataan singkat kepadanya pada hari Kamis, bahwa jika ini terjadi, “kami akan menangani masalah ini sesuai dengan persyaratan komitmen kami untuk menanggapi setiap pembunuhan… Tuhan memiliki masalah sebelum dan sesudah. “

Tahanan, Hisham Abu Hawash, melanjutkan mogok makan terbuka untuk hari ke-137, dengan kondisi kesehatan yang sangat kritis, dalam rangka protes menolak penahanan administratifnya.

Setelah mengunjungi tahanan Abu Hawash, Kementerian Kesehatan Palestina mengkonfirmasi bahwa kondisinya yang sangat kritis, dan kemungkinan terburuk bisa terjadi setiap saat.

BACA JUGA:

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Kesehatan menambahkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan klinis terhadap tahanan Abu Hawash, dan delegasi medis itu mengkonfirmasi bahwa kondisi kesehatan tahanan Abu Hawash sangat kritis, menekankan bahwa yang terburuk dapat terjadi kapan saja.

Delegasi menegaskan bahwa tawanan Abu Hawash mulai kehilangan penglihatan, tidak mampu untuk berbicara, atrofi otot yang parah, dan ketidakmampuan untuk bergerak.

Abu Hawash ditahan sejak akhir Oktober 2020. Suami dan ayah dari lima anak itu sebelumnya ditangkap beberapa kali, dengan total 8 tahun penahanan, termasuk 52 bulan dalam penahanan administratif. (ARN)

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: