arrahmahnews

Ridwan Kamil Dukung Hukum Kebiri dan Mati Herry Wirawan Biadab

Ridwan Kamil Dukung Hukum Kebiri dan Mati Herry Wirawan Biadab

Ridwan Kamil mendukung jaksa yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Herry patut diberi hukuman berat

Bandung, ARRAHMAHNEWS.COMGubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung jaksa yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Menurut dia, Herry patut diberi hukuman berat lantaran mencabuli belasan santriwatinya di Bandung.

“Sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya. Termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa,” kata pria yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Rabu (12/1).

BACA JUGA:

Emil menyebut tuntutan jaksa sudah mewakili kemarahan warga terhadap Herry Wirawan. Warga, kata dia, ikut geram ketika tahu Herry Wirawan melakukan tindakan bejat selama bertahun-tahun.

Ridwan Kamil Dukung Hukum Kebiri dan Mati Herry Wirawan Biadab

Ridwan Kamil

Dia berharap majelis hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa di sidang vonis nanti. Emil yakin perbuatan Herry termasuk kejahatan luar biasa, sehingga perlu diberikan hukuman berat.

“Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa,” tuturnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menilai Herry patut diberi hukuman tersebut.

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Asep usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujarnya. (ARN)

Sumber: CnnIndonesia

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca