arrahmahnews

Hanya PKS Partai yang Tolak RUU Ibukota Baru

Hanya PKS Partai yang Tolak RUU Ibukota Baru

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara disahkan menjadi undang-undang

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COMFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang.

Penolakan PKS terhadap RUU IKN disampaikan dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada hari Senin (17/01) hingga Selasa dini hari (18/01).

BACA JUGA:

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar anggota fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat.

Hanya PKS Partai yang Tolak RUU Ibukota Baru

Denah ibukota baru

PKS menilai rencana pemindahan ibukota baru pada semester awal 2024 terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Suryadi menilai proses pemindahan ibukota baru membutuhkan waktu lama. Terutama untuk membangun sejumlah fasilitas dasar seperti sumber daya air, jalan, jembatan, hingga pemukiman.

Pembiayaan ibu kotabaru setidaknya akan memakai APBN hingga lebih dari Rp90 triliun. Kondisi itu menurut dia tidak memungkinkan sebab ekonomi negara tengah lesu akibat pandemi.

“Dengan situasi tersebut maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan IKN,” katanya.

Diketahui, dari total biaya Rp 466,98 triliun untuk pembangunan ibukota baru, sebanyak 53,5 persen di antaranya berasal dari APBN. Sementara sisanya yakni 46,5 persen dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta BUMN.

Dengan sikap itu, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN. Sementara wakil oposisi lain, yakni fraksi Demokrat, tetap menerima dengan sejumlah masukan kritis. Partai-partai lain yang notabene tergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi setuju RUU IKN dilanjutkan.

Usai rapat di tingkat Panja, RUU IKN rencananya akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Selasa (18/1). (ARN)

Artikel ini telah dimuat di CNNIndonesia

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d