arrahmahnews

Celetukan Monyet, Azam Khan Resmi Dipolisikan

Celetukan Monyet, Azam Khan Resmi Dipolisikan

Azam Khan dan Edy Mulyadi dilaporkan ke Mabes polri. Azam (sapaan lekatnya) seorang pengacara yang tercatat pernah membela Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) melaporkan Azam Khan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian.

Azam Khan dan Edy Mulyadi dilaporkan ke Mabes polri. Azam (sapaan lekatnya) seorang pengacara yang tercatat pernah membela Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI.

BACA JUGA:

Identitas Azam Khan diketahui sebagai warga kelurahan Pajagalan, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Namun, informasi yang diterima, dirinya telah ber KTP Jakarta.

Celetukan Monyet, Azam Khan Resmi Dipolisikan

Screenshot Video Azma Khan dan Eggi Sudjana

Azam Khan yang berprofesi sebagai advokat, menjabat sebagai Sekretaris jenderal Kordinator Bela Islam (Korlabi). Dan anggota presidum Persatuan Alumni 212.

Pandawa Nusantara juga melaporkan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi calon Ibukota Negara baru sebagai tempat Jin buang anak.

Sedangkan Azam Khan Dipolisikan terkait celetukannya “Hanya Monyet” yang menyulut kemarahan masyarakat Dayak Kalimantan.

“Hari ini kami mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM, terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan, yang bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI,” kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

BACA JUGA:

Menurut dia, kesadaran saling toleransi dan tenggang rasa antar sesama anak bangsa, senantiasa harus dipelihara dan dijaga untuk keutuhan NKRI, yang selama ini ditempati sebagai rumah bersama.

Dia berharap pihak Bareskrim Polri dapat melanjutkan dan memproses laporan tersebut, untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Faisal melaporkan kasus itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP.

Dilain hal, Azam Khan dalam sebuah video berdurasi 2 menit 38 detik, didampingi Egi Sudjana memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada masyarakat Kalimantan.

“Kepada masyarakat Kalimantan, jika perkataan saya miss dianggap salah, saya meminta maaf sebesar-besarnya. Demi Allah, saya sama sekali tidak bermaksud mendiskreditkan orang Kalimantan dalam konteks bahasa itu. Sebenarnya, dalam konteks bahasa itu, faktanya, saya pindah sama dengan monyet,” jelas Azam Khan. (ARN)

Artikel ini telah dimuat di Jurnal Faktual

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca