arrahmahnews

Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Polisi, Netizen Sebut Pengecut

Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Polisi, Netizen Sebut Pengecut

Bareskrim akan melayangkan panggilan kedua kepada Edy. Dia akan dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus Jin Buang Anak

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan kedua kepada Edy Mulyadi. Dia akan dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Edy Mulyadi awalnya menyatakan bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Namun belakangan yang bersangkutan justru tidak hadir.

BACA JUGA:

“Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kita kirim panggilan kedua. Nggak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Edy Mulyadi hari ini mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia tak hadir dengan dalih surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik tidak sesuai dengan KUHAP.

Warganet Sebut Edy Pengecut

Ketidakhadiran Edy Mulyadi dalam agenda pemeriksaan dirinya yang dijadwalkan pada hari ini, mengundang komentar para netizen di twitter.

Akun @MARQUEZ__93 menulis Edy Mulyadi, tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri sebagai saksi ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022). Kuasa hukum Edy Mulyadi, yaitu Herman Kadir, menyatakan kliennya berhalangan hadir.
Mulut doan besar tapi Pengecut.

Sementara akun @soen_cak mengatakan Edy Mulyadi ga penuhi panggilan Mabes polri. Ternyata dia pengecut. Klo seperti ini bisa jadi dia akan diambil orang2 Kalimantan yg sdh berada di Jakarta. #TangkapEdyMulyadi

Akun @YogaPras_ menulis demikian Didepan kayak singa, nantangin giliran dipanggil polisi mangkir. Ed ed… Pengecut. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca