arrahmahnews

Densus 88 Tangkap 2 Pengurus MUI Bengkulu yang Gabung Teroris JI

Bengkulu, ARRAHMAHNEWS.COM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya yaitu RH dan CA yang beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Densus 88 Polri, seperti dilansir NasionalTempo.

Sebelumnya Densus 88 menangkap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada hari Selasa (16/21/2021). Mereka adalah Farid Okbah, Anung Al-Hamat  dan anggota komisi fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah, yang juga pengurus MUI pusat.

BACA JUGA:

“CA terlibat sebagai Ketua JI cabang Bengkulu yang tugasnya adalah merekrut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/1).

Ramadhan menjelaskan bahwa CA dibantu oleh kedua rekannya berinisial M dan R selama melakukan perekrutan anggota baru.

Menurut polisi, ketiga orang itu terlibat dalam jaringan JI yang terhubung dengan kelompok di Palembang, Riau dan Sumatera Utara. Mereka pun disebut telah berbaiat atau sumpah setia sejak lama.

“Mereka sudah berbaiat kepada JI sejak 1999,” tambahnya.

Para tersangka yang berperan aktif dalam melakukan penggalangan dana hingga memfasilitasi tersangka teroris lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk bersembunyi dari kejaran aparat.

Jamaah Islamiyah merupakan organisasi yang telah ditetapkan sebagai kelompok teroris. Sejumlah anggotanya diketahui kerap terlibat dalam aksi teror bom sejak lama di Indonesia.

BACA JUGA:

Misalnya Bom Bali I, Bom Bali II, Bom di Hotel JW Marriott dan sejumlah aksi teror lainnya. Mayoritas dari mereka yang terlibat dalam pengeboman merupakan alumni Afghanistan tahun 1990-an.

Densus 88 Tangkap 2 Pengurus MUI Bengkulu yang Gabung Teroris JI

Iliustrasi anggota teroris Jamaah Islamiyah ditangkap Densus 88

Para anggota Jamaah Islamiyah tersebut mendapat pelatihan militer dan merakit bom ketika membantu Afghanistan merongrong tentara Rusia. Abu Bakar Ba’asyir dan Abdullah Sungkar memainkan peran utama dalam kelompok tersebut.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan bahwa CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

“Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata Khamra.

Ia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.

Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.

“Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah,” ujarnya.

Menurut Khamra, pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: