Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM –Â Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).
BACA JUGA:
- Washington Post Ungkap Sarang Mossad di Erbil
- VIDEO, Mantan Perwira AS: Kami Melatih Neo-Nazi di Ukraina
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Di antaranya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi.
“Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
JPU berpendapat berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain. (ARN)
Artikel ini telah tayang di Sindonews