Uni Emirat Arab, ARRAHMAHNEWS.COM – Menyusul peringatan berulang kali dari organisasi hak asasi manusia tentang kejahatan Presiden Polisi Internasional (Interpol) Emirat, pengadilan Prancis meluncurkan penyelidikan atas kasus tersebut.
Menurut sumber peradilan, Jaksa anti-teror Prancis telah membuka penyelidikan awal atas penyiksaan dan tindakan barbarisme yang diduga dilakukan oleh Jenderal Emirat Ahmed Nasser al-Raisi.
BACA JUGA:
- Kontroversial! Jenderal UEA Tertuduh Penyiksaan jadi Presiden Baru Interpol
- Interpol Tak Penuhi Permintaan Iran untuk Tangkap Trump
The Guardian melaporkan bahwa penyelidikan tersebut dilakukan menyusul pengaduan hukum oleh sebuah LSM yang menuduh al-Raisi bertanggung jawab dalam perannya sebagai pejabat tinggi di kementerian dalam negeri Uni Emirat Arab atas penyiksaan terhadap seorang tokoh oposisi.

GCHR, yang menganggap al-Raisi bertanggung jawab atas perlakuan tidak manusiawi terhadap Ahmed Mansoor, penentang pemerintah Emirat, mengajukan pengaduannya pada bulan Januari dengan unit jaksa anti-teror yang laporan singkatnya mencakup penanganan kejahatan terhadap kemanusiaan. (ARN)