Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Ustadz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk ke Singapura karena ceramahnya dianggap mengajarkan ekstremisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan Singapura punya penilaian sendiri hingga menolak UAS.
“Singapura punya parameter sendiri dan dia tegas dengan aturan. Jadi diberlakukan bukan karena UAS, tapi karena pengamatan terhadap narasi yang disampaikan UAS,” kata Boy di Universitas Bung Karno, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA:
- Inilah Alasan Singapura Tolak UAS: Dikenal Ustadz Ekstremis Pemecah Belah
- Inilah Jawaban Telak Kepada Ustadz Abdul Somad Terkait Fakta Suriah dan Bashar Assad
Boy menyebut penolakan itu tidak ada kaitannya dengan agama tertentu. Dia mengatakan Singapura menolak narasi yang mengarah pada ekstremisme.
“Jadi ini bukan berarti kaitan dengan agama tertentu saja, kalau agama lain yang ternyata mengarah ke ekstremisme kekerasan mereka juga menolak karena mereka punya aturan hukum sendiri,” ujarnya.
Boy juga menyebut penolakan terhadap UAS sebagai hak Singapura. Dia menyebut pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan intervensi.
“Tentu dalam konteks itu, itu hak negara Singapura. Kita tidak bisa intervensi,” tuturnya.
Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk Singapura bersama rombongannya. UAS datang ke Singapura melalui Terminal Feri Tanah Merah, Singapura, Senin (16/5).
BACA JUGA:
- Catatan Gus Nadirsyah atas Ceramah Viral Somad Soal Mati Syahid
- AS-Barat Gunakan Media Untuk Sesatkan Opini Publik Tentang Suriah
UAS datang bersama enam orang rombongannya. Mereka sempat diperiksa otoritas Singapura.
Setelah diperiksa, pada hari yang sama, UAS beserta rombongan dikembalikan ke Indonesia menggunakan feri melalui Batam, Kepulauan Riau.
Singapura kemudian memberi penjelasan mengapa menolak UAS masuk. Salah satunya karena UAS pernah berceramah soal bom bunuh diri dibolehkan dalam konteks Israel-Palestina. UAS juga disebut pernah merendahkan umat Kristen.
UAS sendiri telah menjawab tuduhan terhadap dirinya yang disampaikan Singapura sebagai alasan penolakannya. (ARN)
Sumber: Detik
