Lampung, ARRAHMAHNEWS.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, kedunya adalah tokoh di Khilafatul Muslimin.
Polisi juga menggeledah kembali ruang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut sejak pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
BACA JUGA:
- Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Jatim
- Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
“Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi. Mereka membantu tersangka utama, yaitu pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin yang rekam jejaknya sebagai salah satu terpidana kasus pengeboman Candi Borobudur tahun 1985 hingga menjalani hukuman penjara,” kata Hengki Haryadi, Sabtu (11/6).

Police Line
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan total empat brankas besi. Tiga diantaranya berukuran sedang dan satu berukuran besar yang berisi uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 2 miliar.
Selain itu, penyidik mendapati kembali dokumen-dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan bersama TNI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tokoh agama di Bandar Lampung.
Semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
- Denny Siregar: Polisi Buru Gerombolan Khilafatul Muslimin
- Polisi Tangkap Abdul Qadir Baraja Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin
Organisasi Khilafatul Muslimin mengklaim dirinya sebagai organisasi masyarakat yang berlandaskan keagamaan serta sejalan dengan ideologi Pancasila.
Namun polisi mengungkapkan fakta berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa ormas tersebut bertolak belakang dengan Pancasila. Khilafatul Muslimin bahkan mengajarkan kepada pengikutnya tentang pemahaman yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. (ARN)
Sumber: IDNTimes
