Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Polda Metro Jaya mengungkap Khilafatul Muslimin layaknya sebuah pemerintahan memiliki lembaga pendidikan sendiri. Berbeda dengan sistem pendidikan dalam pemerintahan yang sah, Khilafatul Muslimin membuat sistem pendidikan yang salah kaprah dengan menanamkan doktrinasi khilafah sejak usia dini melalui lembaga pendidikannya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sistem pendidikan Khilafatul Muslimin membangun lembaga pendidikan dengan mendirikan pondok pesantren Ukhuwwah Islamiyyah. Pada praktiknya Ponpes Ukhuwwah Islamiyyah ini melanggar perundang-undangan.
BACA JUGA:
- Rekam Jejak Nyinyir Mantan Menteri ‘Panci’ Roy Suryo
- Konpres Polda Metro: Khilafatul Muslimin Membangun Negara dalam Negara
“Kami temukan delik baru, perbuatan melawan hukum yang baru yaitu terkait UU Sistem Pendidikan Nasional di mana kegiatan mereka langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6).
Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya ditemukan ada 25 pondok pesantren di bawah naungan Khilafatul Muslimin yang tersebar di 25 provinsi. Hasil koordinasi polisi dengan Kementerian Agama, puluhan pesantren tersebut dinyatakan melanggar aturan.
“Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantern itu bukan pesantren. Karena tidak penuhi persyaratan sebagai pesantren. Mereka miliki 25 pondok pesantren,” katanya.
Tak Ajarkan soal Pancasila
Selain itu Hengki menyebut dalam lembaga pendidikan ormas Khilafatul Muslimin, para peserta didik tidak pernah diajarkan perihal Pancasila dan UUD 1945.
“Sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945,” ucap Hengki.
Jenjang Pendidikan SD-Perguruan Tinggi Secara Singkat
Seperti halnya sistem pendidikan di Indonesia, Khilafatul Muslimin memiliki jenjang pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Akan tetapi pendidikan yang ditempuh para santri ini secara singkat.
“Mereka memiliki sekolah dari SD (belajar) tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun dan dua universitas. Satu di Bekasi dan satu ada di NTB,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6).
Dilarang Mengibarkan Merah Putih di Lingkungan Ponpes
Di samping itu, para siswa juga hanya diperbolehkan hormat kepada bendera Khilafatul Muslimin. Mereka tidak wajib menghormati pemerintah RI.
“Tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin. Artinya seperti kami sampaikan tadi tidak wajib tunduk pada pemerintah,” ujarnya.
Wajibkan Wali Murid Berinfak
Hengki juga mengungkap soal salah satu pendanaan yang dilakukan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Para warga yang tergabung dalam organisasi itu diwajibkan melakukan infak sebesar Rp 1.000 tiap hari.
“Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq sedekah per hari Rp 1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar, ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK,” ungkap Hengki.
Ponpes Khilafatul Muslimin Tak Berizin
Khilafatul Muslimin mendirikan sistem pendidikan sendiri yang dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah. Kementerian Agama menegaskan 25 pondok pesantren Ukhuwwah Islamiyah ini tidak terdaftar, bahkan tidak sesuai dengan UU Pesantren.
“Kami menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwah Islamiyah itu, itu hanya pihak ketiga mereka yang menggunakan terminologi pesantren,” kata Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kemenag, Ahmad Rusdi, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Ahmad Rusdi mengatakan Ukhuwwah Islamiyyah tidak sesuai dengan UU Pesantren dan tidak memiliki perizinan.
“Karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Pesantren atau UU Nomor 18 Tahun 2019 dan juga PMA Nomor 30 Tahun 2020. Dengan demikian, Ukhuwah Islamiyah tidak memiliki izin terdaftar,” imbuhnya.
BACA JUGA:
- Warganet: Pak Tito IPDN Kemasukan Ustadz Radikal ‘Khalid Basalamah’
- BNPT: Khilafatul Muslimin Miliki 400 Cabang di Daerah
Rusdi bahkan menegaskan pesantren tersebut tidak masuk kategori sebagai sebuah pesantren. Sebab, menurut dia, di sebuah pesantren tetap ada asas kebangsaan. Sedangkan ke-25 pesantren Khilafatul Muslimin tidak memiliki hal tersebut.
“Kami tandaskan bahwasanya Ukhuwah Islamiyah tidak masuk ke dalam kategori pondok pesantren. Bahwasanya pesantren itu, itu ada asas kebangsaan. Dan juga asas pendiriannya itu mempunyai komitmen terhadap islam rahmatan lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI Pancasila. Bahwasanya Khilafatul Muslimin itu tidak ada Pancasila,” jelasnya.
Tak Terdaftar di Kemendikbudristek
Kepala Pemeriksa Ahli Utama ITJEN Kemendikbud, Chandra Irawan, menuturkan hal serupa. Chandra mengatakan, sekolah Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bahkan kata dia, Kemendikbudristek belum pernah mendengar penyelenggaraan sekolah tersebut.
“Selama ini kami di jajaran Kemensikbudristek belum pernah mendengar tentang penyelenggaraan sekolah ini. Baik terkait penyaluran dana BOS, terdaftar di Dapodik, maupun sekolah-sekolah yang telah dilakukan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN),” kata dia. (ARN)
Artikel ini telah tayang di Detik
