arrahmahnews

Hina Jokowi Dan Buddha, Roy Suryo Resmi Dipolisikan

Hina Jokowi Dan Buddha, Roy Suryo Resmi Dipolisikan

Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai melecehkan umat Buddha dan juga ikut menyebarkan meme lecehkan presiden Jokowi

Roy Suryo

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Roy Suryo dinilai melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Roy Suryo dilaporkan oleh Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, organisasi perkumpulan Buddhis Indonesia karena unggahannya terkait meme stupa Candi Borobudur.

BACA JUGA:

Kevin Wu yang didampingi kuasa hukum dan juga ketua umum Aliansi Timur Indonesia atau ATI memastikan laporan terkait cuitan Roy Suryo telah diterima dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

“Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia beserta team pengacara memback up Sdr. Kevin Wu selaku pelapor Roy Suryo siang ini 20 Juni 2022,” cuitan akun @aliansi_timur pada Senin, 20 Juni 2022.

Roy Suryo dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.

“Hormat Buat Ketum ATI @manche_kota1, Bung Sekjen ATI @bobby_risakotta, Bung Andreas, Bung Polly & Om Lawyer Greg @27_gud yang sejak awal sudah concern masalah ini. Mudah2an dengan Sdr. Kevin Wu buat laporan ini, Sdr. Roy Suryo bisa segera di proses Hukum,” ujar @aliansi_timur.

BACA JUGA:

Roy Suryo bakal dijerat dengan pasal 45 (A) Jo pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE. Sebelumnya ramai menjadi sorotan unggahan Roy Suryo mengenai meme stupa Candi Borobudur.

Melalui akun twitternya @KRMTRoySuryo2 dianggap ikut menyebarkan meme SARA terkait editan stupa Candi Borobudur dari beberapa Netizen.

Dalam unggahan tersebut Roy Suryo juga mengomentari meme yang melecehkan Candi Borobudur itu sebagai hal yang dianggapnya lucu.

Meski akhirnya Roy Suryo menghapus cuitannya dan mengungkapkan permintaan maafnya, Kevin Wu tetap melaporkannya ke Bareskrim. (ARN)

Sumber: PikiranRakyat

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: