Amerika

Maduro: AS Ingin Curi Pesawat Venezuela di Argentina

Venezuela, ARRAHMAHNEWS.COM Presiden Venezuela Nicolas Maduro mengecam seruan AS kepada Argentina untuk menyita sebuah pesawat kargo Venezuela yang telah mendarat di Buenos Aires selama hampir dua bulan. Ia mengatakan Washington ingin “mencuri” pesawat itu.

Pesawat kargo Boeing 747, yang dimiliki oleh perusahaan Venezuela Emtrasur, dilarang terbang bersama 19 awaknya (lima warga Iran dan 14 warga Venezuela) di Argentina pada 8 Juni. Pesawat tersebut tiba di bandara Buenos Aires dari Meksiko dengan muatan suku cadang mobil setelah setelah gagal memasuki Uruguay.

Emtrasur adalah anak perusahaan dari maskapai penerbangan Venezuela, Conviasa. Perusahaan itu membeli pesawat dari Mahan Air Iran lebih dari setahun lalu. Kedua maskapai telah menolak sanksi sepihak Amerika dalam beberapa tahun terakhir dengan terbang ke berbagai tujuan regional dan internasional.

Departemen Kehakiman AS, bagaimanapun, mengatakan pembelian oleh Emtrasur adalah “transfer tidak sah.” Mengklaim bahwa “undang-undang kontrol ekspor” AS dilanggar. Pengadilan AS di Distrik Columbia mengeluarkan perintah untuk menyita pesawat pada 19 Juli.

Pada hari Rabu, Maduro mengecam permintaan AS agar pesawat itu disita.

BACA JUGA:

“Mereka berniat mencuri dari kami sebuah pesawat milik Venezuela, yang dimiliki secara legal oleh Venezuela… setelah menculiknya selama dua bulan. Venezuela menyuarakan protesnya dan meminta semua dukungan rakyat Argentina untuk mengembalikan pesawat itu,” kata Maduro di televisi pemerintah.

Dua hari sebelumnya, seorang hakim Argentina mengeluarkan perintah yang mengizinkan keberangkatan 12 dari 19 anggota awak. Langkah itu dilakukan beberapa hari setelah Iran memanggil perwakilan tertinggi dalam misi diplomatik Argentina di Teheran untuk mengajukan keluhan keras tentang penahanan orang-orang Iran di Buenos Aires.

Kementerian Luar Negeri Iran telah menegaskan kembali bahwa kehadiran para pelatih Iran di pesawat Venezuela telah sesuai dengan peraturan penerbangan internasional dan tidak ada dasar hukum untuk penahanan lanjutan terhadap awak mereka di Argentina. (ARN)

Sumber: MNA

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: