Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini perdana diperiksa penyidik di Mako Brimob Polri, Kamis (11/8/2022).
Pemeriksaan ini, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dilakukan dari mulai pukul 11.00-18.00 WIB.
BACA JUGA:
- Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo
- Kapolri: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Hari ini untuk pertama kali atau penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada FS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dua hari yang lalu,” kata Andi.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya yakni RR, RE, dan K diperiksa di Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan yang sama Andi juga menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo melakukan tindakan itu karena untuk membela sang istri, Putri Candrawathi.
BACA JUGA:
- Mahfud MD: Sopir Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Ketiga Tewasnya Brigadir Yoshua
- Ajudan dan Sopir Istri Ferdy Sambo Ditahan di Bareskrim
“Menurut keteranganya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua,” kata Andi.
Ferdy Sambo yang pada saat itu marah lantas meminta Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
“Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” lanjut Andi. (ARN)
Artikel ini telah dimuat TribunNews
