Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Timsus telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus tersebut.
“Sudah (dijadwalkan pemeriksaan PC),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).
BACA JUGA:
- Korban Ferdy Sambo, Kapuslabfor Bareskrim Ditahan
- Perdana Diperiksa, Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Dedi mengatakan Tim Khusus akan menggelar konferensi pers pada Jumat (19/8). Konferensi pers diperkirakan akan dilakukan seusai salat Jumat.
“Besok habis Jumatan akan disampaikan oleh Timsus,” katanya.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya berharap Putri Candrawathi, dijadikan sebagai tersangka. Pengacara menilai istri Sambo tidak memiliki perasaan menyesal dan menjalankan lakon kepura-puraan dalam kasus ini.
“Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Kamaruddin mengatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
BACA JUGA:
- Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo
- Mahfud MD: Sopir Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Ketiga Tewasnya Brigadir Yoshua
“Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” katanya.
“Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, to. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama,” tambahnya.
Seperti diketahui, LPSK melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan medis dan psikolohis dilakukan sebab Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan. LPSK mengungkap, dari pemeriksaan, didapatkan hasil bahwa Putri memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
“Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri, termasuk psikologis, oleh LPSK pada 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8).
Susi juga mengungkap hasil-hasil lain setelah LPSK memeriksa psikologis Putri. Menurutnya, hasil pertama adalah Putri tidak cukup memadai untuk memberikan keterangan.
“Pertama, tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK,” ucap Susi.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yohsua di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. (ARN)
Sumber: Detik
