Palestina, ARRAHMAHNEWS.COM – Pengacara Khalil Awawdeh, tahanan Palestina yang telah melakukan mogok makan selama lebih dari 160 hari sebagai protes atas penahanan ilegalnya oleh rezim pendudukan Israel, memperingatkan bahwa ia bisa meninggal dunia kapan saja.
Ayah empat anak berusia 40 tahun itu telah ditahan oleh pasukan pendudukan Israel lima kali sejak 2005 karena aktivisme politik. Ia telah ditempatkan dalam apa yang disebut “penahanan administratif” tiga kali sejak itu.
BACA JUGA:
- Israel Tutup Tujuh Organisasi Advokasi dan HAM Palestina
- 6 Bulan Tak Makan, Awawdeh Tolak “Pembekuan” Penahanan Israel
Di bawah kebijakan ini, tahanan Palestina ditahan untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang tanpa dituntut, diadili, atau dihukum. Sistem ini telah dipraktikkan oleh rezim pendudukan selama beberapa dekade.
Awawdeh awalnya melakukan mogok makan selama 111 hari, yang ditangguhkan karena janji ‘Israel’ untuk membebaskannya. Dia melanjutkan aksi protes ketika petugas penjara rezim mengingkari janji mereka untuk membebaskannya.
“Saya merasa bahwa tubuh saya memakan dirinya sendiri secara internal,” kata Awawdeh dari ranjang rumah sakitnya. Mata Awawdeh sudah melebar dan suaranya naik turun saat berbicara. “Dukungan Tuhan, ketabahan, dan kesabaran adalah yang memungkinkan saya untuk melanjutkan.”
“Tahanan itu hanya hidup dari air sejak itu,” lapor Reuters, mengutip pengacaranya Ahlam Haddad. Awadeh sekarang beratnya hanya 40 kilogram setelah kehilangan sekitar 45 kilogram.
“Sama seperti dia ditahan secara paksa dan diambil dari kami, dia akan menuntut kebebasannya apakah pendudukan menyetujuinya atau tidak,” kata istrinya, Dalal Awawdeh.
BACA JUGA:
- Israel Bebaskan Tahanan Palestina “Abu Hawwash” setelah 141 Hari Mogok Makan
- 7 Pemuda Palestina Tewas dan 506 Lainnya Luka-luka Ditangan Militer Israel
Rezim Zionis saat ini menahan ribuan warga Palestina di pusat-pusat penahanannya. Jumlah tersebut termasuk sejumlah anak-anak, lusinan wanita, dan sedikitnya 530 tahanan administratif.
Organisasi hak asasi manusia mengatakan rezim Tel Aviv melanggar semua hak dan kebebasan yang diberikan kepada narapidana di seluruh dunia oleh Konvensi Jenewa tentang Perlakuan Tawanan Perang. (ARN)
Sumber: Al-AhedNews
