Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Ada dua sosok berbeda yang diduga telah memprovokasi Ferdy Sambo hingga kalap menghabisi Brigadir J.
Menurut eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara sosok yang diduga memprovokasi Ferdy Sambo itu adalah Kuat Maruf.
BACA JUGA:
- Buntut Suara ‘Sayang’, DPR Dinilai Tak Serius Awasi Kasus Ferdy Sambo
- Pasca Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Mendadak Rapat di Istana
Kuat Maruf merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang juga sopir Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Kini Kuat Maruf sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Brigadir J, sosok yang diduga telah memprovokasi Ferdy Sambo ialah ajudan inisial D.
Versi Eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara
1. Kuat Maruf Melakukan Propaganda yang Menjelekkan Brigadir J
Eks Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, punya cerita di balik kalapnya Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
Penjelasan Deolipa Yumara dalam akun YouTube TV One seperti dilihat Wartakotalive.com, Minggu (28/8/2022).
Deolipa Yumara mengatakan tidak masuk akal kesaksian Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang mengaku korban pelecehan seksual Brigadir ,
“Soal pelecehan katanya di Magelang itu adalah sebuah kebohongan yang dibikin Kuat. Mana ada ajudan berani bopong Bhayangkari bintang dua,” kata Deolipa.
BACA JUGA:
- Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Polri
- Polri Ungkap Bukti Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Maruf Kuat adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dia juga telah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Deolipa mengatakan Kuat melakukan propaganda-propaganda yang menjelekkan Brigadir J karena iri dan ingin menjadi orang nomor satu yang dipercaya Ferdy Sambo.
“Nah, propaganda-propaganda Kuat itu yang kemudian dijadikan skenario sehingga Kuat, Putri dan Sambo, berkonspirasi untuk menciptakan kebohongan,” kata Deolipa.
Karenanya, kata dia, penyidik tidak usah terlalu percaya dengan adanya pengakuan pelecehan seperti yang diungkapkan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.
“Apalagi mereka bertiga adalah tersangka. Putri kan gak bagus juga. Putri kan tukang bohong juga, Sambo tukang bohong, Kuat apalagi. Jadi tidak bisa dipercaya mereka itu, soal isu pelecehan. Karena sama sekali gak muncul kemungkinan pelecehan itu,” katanya.
2. Kuat Maruf Orang Sipil yang Ingin Berkuasa di Polri
Menurut Deolipa, Kuat Maruf sudah memfitnah bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi.
Fitnahan itu diungkapkan Kuat Maruf kepada Ferdy Sambo hingga membuatnya murka.
Karena terhasut provokasi Kuat serta merasa harkat dan martabat keluarganya dilukai,
Menurut Deolopa, Ferdy Sambo lalu merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hingga akhirnya Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Ekseksusi Brigadir J dilakukan di depan Kuat Maruf dan Brigadir RR, ajudan Ferdy Sambo lainnya.
“Jadi motif sebenarnya adalah karena si Kuat Maruf atau KM ini. Kuat ini orang sipil tapi ingin berkuasa di polisi (ajudan Ferday Sambo). Kuat ini kan selalu berantem sama si Yosua atau Brigadir J, karena Kuawat ingin dianggap oleh Sambo, sebagai orang pertama penjaga Sambo,” kata eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Sehingga, kata Deolipa, timbulah propaganda-propaganda si Kuat.
“Propaganda si Kuat ini, dia bikin cerita tentang si Yosua ini yang jelek-jelek. Dia bikin propaganda terkait bu Putri dan bilang ke Sambo,” ujar Deolipa.
Di antaranya adalah Brigadir J disebut Kuat sudah berupaya 2 kali melecehkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo.
“Kuat karena gengsinya, karena merasa paling kuat, namanya juga Kuat, kalau (perannya) di bawah Yosua kan gak mau dia. Sebab Kuat orang lama ikut Sambo. Jadi dia bilang ke Sambo, bos Yosua tuh begini-begini begini. Ini yang namanya fitnah. Jadi sumber persoalan utama adalah fitnahnya Kuat yang disampaikan kepada Sambo,” papar Deolipa.
Apa yang dikatakan Kuat ke Ferdy Sambo, kata Deolipa membuat Sambo marah besar.
“Namanya Sambo kadang-kadang psikopat, panik dia, merasa cemburu banget. Timbulah niat busuknya karena kepalanya sudah tidak bisa berpikir normal, karena omongan si Kuat,” kata Deolipa.
Menurut Deolipa, Kuat Maruf memang sudah lama iri dengan polisi, para ajudan Ferdy Sambo, terutama Brigadir J.
“Kuat ini kan karena iri sama Yosua, Eliezer sama ajudan polisi lain. Akhirnya ia rancang suatu cerita di otaknya, yakni cerita jahat dan itu fitnah. Makanya sumber dari persoalan ini adalah fitnah,” kata Deolipa.
Deolipa mengatakan semua kesimpulan itu berdasar dari kesaksian Bharada E dan cerita yang didapatnya dari penyidik serta lainnya.
“Sehingga dapat satu sudut pandang. Oh ternyata, ada posisi dimana Kuwat ini orang sipil, lalu ajudan lainnya polisi semua. Kuat ini tersinggung kalau gak jadi bosnya mereka. Juga tersinggung kalau Sambo lebih dengerin omongan ajudannya yang polisi-polisi ini, daripada dia,” ujar Deolipa.
“Kuat maunya nomor satu, tapi dia sipil. Apalagi dia bawaan orang lama, jadi dia gak mau kalah. Akhirnya dia bikin propaganda dan fitnah serta ceritalah ke Sambo,” kata Deolipa.
Menurut dia, Kuat mengarang cerita Brigadir J telah melakukan perbuatan tak terpuji pada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Padahal hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J sudah seperti ibu dan anak.
Hal itu pula, kata Deolipa, yang membuat Kuat tidak senang.
“Meski sipil, Kuat mau jadi orang kepercayaan nomor satu dibanding ajudan lain yang polisi,” ujar Deolipa.
Kata dia, upaya Kuat itu berhasil membuat Ferdy Sambo marah hingga beberapa kali terdengar bertengkar dengan Putri Candrawathi.
Hingga akhirnya Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan terhadap Brigadir J, sepulang dari Magelang.
Versi Kuasa Hukum Brigadir J
1. Ajudan D Diduga Menghasut Ferdy Sambo
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa ajudan yang berinisial D sering melakukan hasutan kepada Ferdy Sambo, sehingga memicu pertengkaran dengan Putri Candrawathi, istrinya.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan hasutan yang dilakukan oleh ajudan berinisial D ini berupa provokasi.
“(Provokasi itu) dengan cara mengatakan ajudan ini (Brigadir J) pakai parfum sama dengan yang dipakai ibu (Putri Candrawathi).”
“Kemudian menghasut, almarhum ini pernah dia pergoki menembak foto dari pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam.”
“Kemudian menghasut Bapak Ferdy Sambo seolah almarhum ini adalah membocorkan rahasia daripada Ferdy Sambo kepada ibu, sehingga memicu pertengkaran antara ibu dengan bapak, sehingga menyebabkan ibu menjadi sakit,” kata Kamaruddin, Sabtu (20/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Informasi ini, jelas Kamaruddin, diketahuinya dari bukti percakapan via WhatsApp atau WA.
“Itu terekam dalam percakapan ya, percakapan elektronik,” jelas Kamaruddin
2. Belum Puas Hanya Lima Tersangka
Kamaruddin mengaku belum puas terhadap penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Menurut Kamaruddin, Polri juga seharusnya menetapkan ajudan inisial D, sebagai tersangka.
“Belum (puas), karena dari antara sembilan (yang dilaporkan) yang saya ucapkan pertama itu masih ada kekurangan empat (orang) lagi yaitu di antara para ajudan (Ferdy Sambo).”
“Khususnya yang berinisial D yang sering menghasut daripada Bapak Ferdy Sambo,” kata Kamaruddin.
Desak Ajudan D Jadi Tersangka
Martin Simanjuntak, pengacara Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, menilai ajudan Ferdy Sambo yang berinisial D seharusnya menjadi tersangka.
Pasalnya, D diduga telah memberikan ancaman kepada Brigadir J pada Selasa (21/6/2022).
“Sehubungan dengan peristiwa yang kami dasarkan dari keterangan saksi, saksi mengatakan bahwa tanggal 21 Juni almarhum ini sudah memulai merasa insecure dan disitu almarhum sudah merasa ada semacam ancaman yang dilakukan oleh sesama ajudan dengan inisial D.”
“D inilah yang menurut kami di awal harusnya dia yang jadi tersangka,” kata Martin dikutip dari Kompas tv, Minggu (28/8/2022).
Martin sebagai kuasa hukum memang mempertanyakan status ajudan Ferdy Sambo yang berinisial D.
Namun, pihaknya tetap akan menunggu hasil penyidikan terkait ajudan yang berinisial D.
“Kenapa kalau sampai saat ini belum jadi tersangka tentunya kan kalau untuk menetapkan tersangka harus ada dulu peristiwa pidananya.”
“Lalu peristiwa pidana itu harus dikuatkan dengan dua alat bukti.”
“Nah ini mungkin yang yang belum kearah sana, sehingga si D ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Martin.
Martin juga berharap ada kepastian hukum terkait status ajudan D ini.
“Tapi yang saya dengar (ajudan) D ini dijadikan saksi, nah kita juga melihat kualitas dari kesaksiannya nanti dan apa perannya, apakah terlibat atau tidak, tapi yang pasti kami hanya mau kepastian hukum.”
“Kalaupun memang dia tidak terlibat, ya tidak apa-apa, berarti memang tidak terlibat.”
“Tapi kalau dia terlibat, dan tidak diikutsertakan, ini kan tidak adil juga untuk tersangka yang lain,” kata Martin.
Ternyata Kuat Maruf yang Ancam Bunuh Brigadir J
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengatakan, pengakuan Vera Simanjuntak menjadi pegangan dalam proses mencari titik terang kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vera Simanjuntak mengatakan bahwa Brigadir J sempat menyebut dirinya diancam akan dibunuh,
Kata Choirul Anam, percakapan antara Vera dan Brigadir J dilakukan pada 7 Juli 2022, artinya 1 hari sebelum Brigadir J tewas dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Yang menjadi pegangan Komnas HAM sampai detik ini adalah pengakuan dari Vera Simanjuntak,” katanya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Choirul Anam menyebut keterangan dari Vera Simanjuntak tersebut cukup detail.
“Intinya adalah bahwa betul 7 Juli malam ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini ‘Jadi Yosua (Brigadir J) dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat Ibu P sakit.”
“Kalau naik ke atas akan dibunuh,” ungkap Choirul Anam.
Sementara saat itu, lanjut Choirul, Vera mengatakan Brigadir J diancam oleh ‘squad’.
Lantas muncul pertanyaan siapa squad ini, saat itu juga Komnas HAM masih belum mengetahui siapa squad tersebut atau yang dimaksud.
Hingga akhirnya, lanjut Choirul Anam, ‘squad’ yang dimaksud adalah ‘si Kuat’ bukan ‘squad’.
Artinya, Kuat Ma’ruf lah yang mengancam akan membunuh Brigadir J.
Ancaman Hukuman Mati
Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).
Berikut peran para tersangka:
Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri. (ARN)
Sumber: TribunNews
